Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditunda

Rabu, 02 September 2020 - 20:36 WIB
loading...
Mantan Kabais Minta...
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Solaeman B Ponto meminta kepada DPR untuk menunda pembuatan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Solaeman B Ponto meminta kepada DPR untuk menunda pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

"Perpres tunda aja dulu untuk dibuat dan Pasal 43 i UU 5 tahun 2018 dihapus," kata Solaeman dalam diskusi daring "Perpres Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme dan Nasib Agenda Reformasi Sektor Keamanan", Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Mesti Dibatasi)

Solaeman menilai, pelibatan prajurit TNI cukup menggunakan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, dan bisa dilibatkan dalam penanganan terorisme. "Perpres akan menempatkan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menjadi sesuatu permanen, dan bukan lagi situasional. Hal ini salah sejak awal merumuskan Pasal 43 i dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, harusnya pelibatan TNI cukup mengacu pada UU TNI Nomor 34/2004 saja," tuturnya.

Oleh karena itu, Solaeman meminta kepada pemerintah dan DPR agar menunda pengesahan Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. "Pasal 43 i dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi pangkal masalah perpres," sambungnya. (Baca juga: Komisioner Komnas HAM Ungkap Kelemahan Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Solaeman menambahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pendekatannya penegakkan hukum, sedangkan UU TNI pendekatannya menggunakan war model. "Jadi harusnya jangan atur pelibatan TNI seperti rumusan dalam Pasal 43 i UU pemberantasan tindak pidana terorisme nomor 5 tahun 2018 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam perpres. Tidak mungkin mencampurkan air dalam minyak," katanya. (Baca juga: Pengamat: Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Masih Bermasalah)

Sementara itu, Wakil koordinator Kontras Feri Kusuma mengatakan, pelibatan TNI dalam menangani terorisme cukup penanganannya dengan UU TNI, karena pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI sudah mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Dengan demikian sebenarnya perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak urgent. Menurut Feri, fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya penindakan. Fungsi penangkalan dan pemulihan tidak diperlukan dan karenanya tidak perlu diatur dalam perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

”Fungsi penindakan pun juga dilakukan dalam situasi khusus ketika ancaman terorisme sudah tidak bisa ditangani oleh penegak hukum, pilihan terakhir dan harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan presiden bersama dengan DPR,” katanya.

Feri menambahkan, pandangan-pandangan masyarakat sipil terkait Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme telah diberikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. “Secara tertulis pada 29 Juli 2020, telah kita berikan kepada Menko Polhukam terkait dengan daftar inventaris masalah perpres,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)