RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial

Senin, 13 Juli 2026 - 15:59 WIB
Ia menegaskan bahwa jangan sampai regulasi ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan undang-undang. Oleh karena itu, DPR saat ini tengah melakukan pengayaan materi berdasarkan berbagai masukan yang diterima. "Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak ya teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana yang pas," ujarnya.

Meski demikian, legislator Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR tetap berkomitmen dalam hal pemulihan aset negara, menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini.

"Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya. Tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!