RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Senin, 13 Juli 2026 - 15:59 WIB
loading...
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Salah satu poin krusial pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan ini saat berlaku nanti. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman .
Habib menyampaikan hal itu sekaligus membantah isu yang menyebut Komisi III DPR menolak pembentukan UU Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, dia turut mengungkap poin-poin substansi krusial yang menjadi pembahasan.
"Soal substansi teman-teman, pertama debatnya perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (13/7/2026).
Baca Juga: Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Ia menegaskan bahwa jangan sampai regulasi ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan undang-undang. Oleh karena itu, DPR saat ini tengah melakukan pengayaan materi berdasarkan berbagai masukan yang diterima. "Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak ya teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana yang pas," ujarnya.
Meski demikian, legislator Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR tetap berkomitmen dalam hal pemulihan aset negara, menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini.
"Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya. Tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," pungkasnya.
Habib menyampaikan hal itu sekaligus membantah isu yang menyebut Komisi III DPR menolak pembentukan UU Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, dia turut mengungkap poin-poin substansi krusial yang menjadi pembahasan.
"Soal substansi teman-teman, pertama debatnya perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (13/7/2026).
Baca Juga: Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Ia menegaskan bahwa jangan sampai regulasi ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan undang-undang. Oleh karena itu, DPR saat ini tengah melakukan pengayaan materi berdasarkan berbagai masukan yang diterima. "Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak ya teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana yang pas," ujarnya.
Meski demikian, legislator Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR tetap berkomitmen dalam hal pemulihan aset negara, menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini.
"Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya. Tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :