RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Senin, 13 Juli 2026 - 15:59 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA - Salah satu poin krusial pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan ini saat berlaku nanti. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman .
Habib menyampaikan hal itu sekaligus membantah isu yang menyebut Komisi III DPR menolak pembentukan UU Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, dia turut mengungkap poin-poin substansi krusial yang menjadi pembahasan.
"Soal substansi teman-teman, pertama debatnya perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (13/7/2026).
Baca Juga: Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Habib menyampaikan hal itu sekaligus membantah isu yang menyebut Komisi III DPR menolak pembentukan UU Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, dia turut mengungkap poin-poin substansi krusial yang menjadi pembahasan.
"Soal substansi teman-teman, pertama debatnya perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara dengan agar potensi membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (13/7/2026).
Baca Juga: Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Lihat Juga :