Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
Senin, 13 Juli 2026 - 12:46 WIB
Ahmet T. Kuru, pakar politik Islam, menunjukkan paradoks yang jarang dibicarakan. Berdasarkan berbagai survei yang dilakukan dalam kondisi yang sulit, sekitar separuh penduduk Iran disebut telah meninggalkan identitas Islam, bukan terutama karena perubahan teologis, tetapi karena kekecewaan terhadap rezim yang menggunakan agama sebagai instrumen kekuasaan.
Ini merupakan ironi terbesar negara teokrasi. Ketika agama terlalu erat dipeluk negara, kegagalan negara perlahan berubah menjadi kegagalan agama di mata masyarakat.
Sejarah Islam memberikan gambaran yang berbeda. Dalam bukunya Islam, Authoritarianism, and Underdevelopment, Ahmet T. Kuru menunjukkan bahwa pada abad kedelapan hingga kesebelas, mayoritas ulama justru hidup mandiri dari negara. Dari sekitar 3.900 ulama yang ditelitinya, hanya sekitar 9% yang menerima gaji dari pemerintah, sementara selebihnya memperoleh penghasilan dari perdagangan atau profesi independen.
Tokoh-tokoh besar seperti Abu Hanifah, Malik, Al-Syafi'i, Ahmad ibn Hanbal, bahkan Ja'far al-Shadiq dikenal menjaga jarak dari kekuasaan politik. Mereka justru acap dipenjara, disiksa, atau dianiaya karena menolak tunduk kepada penguasa.
Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa penyatuan agama dan negara bukanlah doktrin yang inheren dalam Islam. Aliansi ulama dan negara berkembang terutama sejak era Seljuk pada abad ke-11, kemudian diwarisi berbagai dinasti Islam berikutnya.
Pada abad ke-20, para ideolog Islamisme seperti Hasan al-Banna, Sayyid Qutb, Abul A'la al-Maududi, dan Khomeini mengubah aliansi historis tersebut menjadi proyek ideologis yang lebih total. Dengan demikian, negara teokrasi Iran bukan representasi tunggal dari tradisi politik Islam, melainkan salah satu interpretasi modern yang lahir dari konteks sejarah tertentu.
Bagi dunia Islam, pelajaran Iran bukan berarti bahwa agama harus disingkirkan dari politik, melainkan bahwa agama sebaiknya tidak dimonopoli oleh negara. Ketika agama menjadi milik negara, ia kehilangan daya kritisnya. Tetapi, ketika agama berdiri di atas semua kepentingan politik, ia justru menjadi kekuatan moral yang mampu menjaga negara tetap berada di jalur keadilan.
Pungkasannya, masa depan Iran tidak semata-mata ditentukan oleh jatuh atau bertahannya rezim Mullah saat ini. Yang utama adalah apakah Iran mampu membangun suatu tatanan politik yang tetap menghormati identitas Islam masyarakatnya, tetapi sekaligus menjamin akuntabilitas, supremasi hukum, perlindungan hak-hak sipil, dan sirkulasi kekuasaan secara demokratis. Dalam konteks itu, kritik terhadap teokrasi Iran bukanlah kritik terhadap Islam, tetapi mengembalikan agama pada fungsinya untuk membimbing nurani, bukan mengendalikan kekuasaan.
Ini merupakan ironi terbesar negara teokrasi. Ketika agama terlalu erat dipeluk negara, kegagalan negara perlahan berubah menjadi kegagalan agama di mata masyarakat.
Sejarah Islam memberikan gambaran yang berbeda. Dalam bukunya Islam, Authoritarianism, and Underdevelopment, Ahmet T. Kuru menunjukkan bahwa pada abad kedelapan hingga kesebelas, mayoritas ulama justru hidup mandiri dari negara. Dari sekitar 3.900 ulama yang ditelitinya, hanya sekitar 9% yang menerima gaji dari pemerintah, sementara selebihnya memperoleh penghasilan dari perdagangan atau profesi independen.
Tokoh-tokoh besar seperti Abu Hanifah, Malik, Al-Syafi'i, Ahmad ibn Hanbal, bahkan Ja'far al-Shadiq dikenal menjaga jarak dari kekuasaan politik. Mereka justru acap dipenjara, disiksa, atau dianiaya karena menolak tunduk kepada penguasa.
Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa penyatuan agama dan negara bukanlah doktrin yang inheren dalam Islam. Aliansi ulama dan negara berkembang terutama sejak era Seljuk pada abad ke-11, kemudian diwarisi berbagai dinasti Islam berikutnya.
Pada abad ke-20, para ideolog Islamisme seperti Hasan al-Banna, Sayyid Qutb, Abul A'la al-Maududi, dan Khomeini mengubah aliansi historis tersebut menjadi proyek ideologis yang lebih total. Dengan demikian, negara teokrasi Iran bukan representasi tunggal dari tradisi politik Islam, melainkan salah satu interpretasi modern yang lahir dari konteks sejarah tertentu.
Bagi dunia Islam, pelajaran Iran bukan berarti bahwa agama harus disingkirkan dari politik, melainkan bahwa agama sebaiknya tidak dimonopoli oleh negara. Ketika agama menjadi milik negara, ia kehilangan daya kritisnya. Tetapi, ketika agama berdiri di atas semua kepentingan politik, ia justru menjadi kekuatan moral yang mampu menjaga negara tetap berada di jalur keadilan.
Pungkasannya, masa depan Iran tidak semata-mata ditentukan oleh jatuh atau bertahannya rezim Mullah saat ini. Yang utama adalah apakah Iran mampu membangun suatu tatanan politik yang tetap menghormati identitas Islam masyarakatnya, tetapi sekaligus menjamin akuntabilitas, supremasi hukum, perlindungan hak-hak sipil, dan sirkulasi kekuasaan secara demokratis. Dalam konteks itu, kritik terhadap teokrasi Iran bukanlah kritik terhadap Islam, tetapi mengembalikan agama pada fungsinya untuk membimbing nurani, bukan mengendalikan kekuasaan.
(poe)
Lihat Juga :