Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Senin, 13 Juli 2026 - 11:36 WIB
Keempat, membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, tak jauh berbeda dari Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan juga meminta hakim menolak praperadilan Roy Suryo. Petitum Jawaban pihak Kejaksaan, mereka memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya. "B. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," jelas Tim Biro Hukum Kejari Jaksel.
Dalam pokok perkara, tim Kejaksaan meminta hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum berdasarkan pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana juncto ketentuan peralihan pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Lalu, menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap dan seterusnya tanggal 7 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila yang mulia hakim tunggal pera-peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.
Sementara itu, tak jauh berbeda dari Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan juga meminta hakim menolak praperadilan Roy Suryo. Petitum Jawaban pihak Kejaksaan, mereka memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya. "B. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," jelas Tim Biro Hukum Kejari Jaksel.
Dalam pokok perkara, tim Kejaksaan meminta hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum berdasarkan pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana juncto ketentuan peralihan pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Lalu, menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap dan seterusnya tanggal 7 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila yang mulia hakim tunggal pera-peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.
(cip)
Lihat Juga :