Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Senin, 13 Juli 2026 - 11:36 WIB
Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah tidaknya penetapan tersangka. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Keduanya kompak meminta hakim praperadilan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Adapun dalam persidangan, Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon lebih dahulu membacakan Jawabannya. Dalam Jawaban Polda Metro tersebut, mereka meminta agar hakim menolak praperadilan Roy Suryo.



"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menolak seluruh permohonan peradilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh saat membacakan petitum jawabannya di persidangan, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!