Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Senin, 13 Juli 2026 - 11:36 WIB
Kepada hakim, Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan surat penetapan tentang penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pad 7 November 2025 terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.
Lalu, menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan A. surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 sah.
Lihat video: Situasi Terkini PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Praperadilan Roy Suryo
"B. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026. C. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026. D. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.
Lalu, menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan A. surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 sah.
Lihat video: Situasi Terkini PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Praperadilan Roy Suryo
"B. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026. C. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026. D. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.
Lihat Juga :