Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Senin, 13 Juli 2026 - 11:36 WIB
loading...
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah tidaknya penetapan tersangka. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Keduanya kompak meminta hakim praperadilan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Adapun dalam persidangan, Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon lebih dahulu membacakan Jawabannya. Dalam Jawaban Polda Metro tersebut, mereka meminta agar hakim menolak praperadilan Roy Suryo.

"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menolak seluruh permohonan peradilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh saat membacakan petitum jawabannya di persidangan, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya

Kepada hakim, Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan surat penetapan tentang penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pad 7 November 2025 terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.

Lalu, menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan A. surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 sah.

Lihat video: Situasi Terkini PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Praperadilan Roy Suryo


"B. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026. C. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026. D. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.

Keempat, membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, tak jauh berbeda dari Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan juga meminta hakim menolak praperadilan Roy Suryo. Petitum Jawaban pihak Kejaksaan, mereka memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya. "B. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," jelas Tim Biro Hukum Kejari Jaksel.

Dalam pokok perkara, tim Kejaksaan meminta hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum berdasarkan pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana juncto ketentuan peralihan pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Lalu, menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap dan seterusnya tanggal 7 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila yang mulia hakim tunggal pera-peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Brimob Bersenjata Jaga...
Brimob Bersenjata Jaga Ketat Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi
Rekomendasi
LABSPROJECT 2026 Dorong...
LABSPROJECT 2026 Dorong Kreativitas dan Kolaborasi Siswa SMA Labschool Jakarta
Perkuat Tata Kelola...
Perkuat Tata Kelola Keamanan Informasi, MNC Sekuritas Perpanjang Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022
Heboh! Oppo Rilis TWS...
Heboh! Oppo Rilis TWS Enco Air5 Series dengan Fitur AI Gemini, Harga Cuma Segini
Berita Terkini
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Melihat Koleksi Buku...
Melihat Koleksi Buku Presiden Prabowo di Perpustakaan Pribadinya: Sejarah Perang hingga Filsafat
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved