Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Senin, 13 Juli 2026 - 11:36 WIB
loading...
Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah tidaknya penetapan tersangka. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan Roy Suryo kaitan sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Keduanya kompak meminta hakim praperadilan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Adapun dalam persidangan, Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon lebih dahulu membacakan Jawabannya. Dalam Jawaban Polda Metro tersebut, mereka meminta agar hakim menolak praperadilan Roy Suryo.
"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menolak seluruh permohonan peradilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh saat membacakan petitum jawabannya di persidangan, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Kepada hakim, Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan surat penetapan tentang penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pad 7 November 2025 terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.
Lalu, menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan A. surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 sah.
Lihat video: Situasi Terkini PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Praperadilan Roy Suryo
"B. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026. C. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026. D. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.
Keempat, membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, tak jauh berbeda dari Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan juga meminta hakim menolak praperadilan Roy Suryo. Petitum Jawaban pihak Kejaksaan, mereka memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya. "B. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," jelas Tim Biro Hukum Kejari Jaksel.
Dalam pokok perkara, tim Kejaksaan meminta hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum berdasarkan pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana juncto ketentuan peralihan pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Lalu, menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap dan seterusnya tanggal 7 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila yang mulia hakim tunggal pera-peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.
Adapun dalam persidangan, Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon lebih dahulu membacakan Jawabannya. Dalam Jawaban Polda Metro tersebut, mereka meminta agar hakim menolak praperadilan Roy Suryo.
"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. 1. Menolak seluruh permohonan peradilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh saat membacakan petitum jawabannya di persidangan, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Kepada hakim, Polda Metro Jaya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan permohonan surat penetapan tentang penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pad 7 November 2025 terhadap Roy Suryo sah menurut hukum.
Lalu, menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan A. surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 sah.
Lihat video: Situasi Terkini PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Praperadilan Roy Suryo
"B. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026. C. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026. D. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum," tuturnya.
Keempat, membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, tak jauh berbeda dari Polda Metro Jaya, pihak Kejari Jakarta Selatan juga meminta hakim menolak praperadilan Roy Suryo. Petitum Jawaban pihak Kejaksaan, mereka memohon hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya. "B. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," jelas Tim Biro Hukum Kejari Jaksel.
Dalam pokok perkara, tim Kejaksaan meminta hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum berdasarkan pasal 137, 138, dan 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana juncto ketentuan peralihan pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Lalu, menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap dan seterusnya tanggal 7 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Atau apabila yang mulia hakim tunggal pera-peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa.
(cip)
Lihat Juga :