Sidang PK Sebulan Hasilkan Diskon Vonis Setahun buat Asiang
Selasa, 22 September 2020 - 15:19 WIB
(Baca: MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya)
Di Pengadilan Tipikor Jambi, Asiang dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap Rp5 miliar. kepada para anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap tersebut untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD Tahun 2017 menjadi APBD TA 2017 dan Rancangan APBD Tahun 2018 menjadi APBD TA 2018. Suap diberikan Asiang juga dimaksudkan untuk mendapatkan proyek-proyek yang bersumber dari APBD TA 2017 dan 2018.
Suap dilakukan bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, terpidana Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, terpidana Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, terpidana Saifudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, dan terpidana Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 atas arahan Zumi Zola Zulkifli.
Di Pengadilan Tipikor Jambi, Asiang dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap Rp5 miliar. kepada para anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap tersebut untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD Tahun 2017 menjadi APBD TA 2017 dan Rancangan APBD Tahun 2018 menjadi APBD TA 2018. Suap diberikan Asiang juga dimaksudkan untuk mendapatkan proyek-proyek yang bersumber dari APBD TA 2017 dan 2018.
Suap dilakukan bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, terpidana Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, terpidana Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, terpidana Saifudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, dan terpidana Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 atas arahan Zumi Zola Zulkifli.
(muh)
Lihat Juga :