Sidang PK Sebulan Hasilkan Diskon Vonis Setahun buat Asiang

Selasa, 22 September 2020 - 15:19 WIB
loading...
Sidang PK Sebulan Hasilkan...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi terhadap Direktur Utama PT Sumber Swarnusa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang selama setahun. Putusan itu diambil melalui proses sidang peninjauan kembali (PK) selama kurang lebih sebulan.

Pada Selasa 10 Desember 2019, majelis hakim tingkat pertama memvonis Asiang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tingkat pertama tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena Asiang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Akan tetapi, Asiang mengajukan PK. Sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas memori PK Asiang yang teregister dengan nomor: 265 PK/Pid.Sus/2020 masuk Kepaniteraan MA pada 22 Juni 2020. Memori PK lalu didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 23 Juli 2020 dan diputus pada akhir Agustus 2020.

(Baca: KPK Sesalkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor)

"PK terpidana atau pemohon PK atas nama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dikabulkan MA. Putusannya akhir Agustus 2020. Ketua majelis PK-nya Pak Suhadi. Pidana penjaranya dikurangkan satu tahun. Sebelumnya di tingkat pertama kan 2 tahun 6 bulan penjara, nah di tingkat PK pidana penjara untuk Asiang jadi 1 tahun 6 bulan," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

JPU Iskandar Marwanto selaku Ketua Tim JPU pada KPK yang menangani kasus Asiang membenarkan adanya putusan PK tersebut. Hanya, dia mengaku belum mengetahui alasan atau petimbangan majelis hakim agung PK.
"Infonya benar. Tapi kami JPU belum mendapat salinan putusan," ujar Iskandar saat dihubungi, Selasa (22/9/2020) siang.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang coba dikonfirmasi melalui whatsapp hingga Selasa (22/9/2020) siang belum memberikan jawaban apapun.

(Baca: MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya)

Di Pengadilan Tipikor Jambi, Asiang dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap Rp5 miliar. kepada para anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap tersebut untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD Tahun 2017 menjadi APBD TA 2017 dan Rancangan APBD Tahun 2018 menjadi APBD TA 2018. Suap diberikan Asiang juga dimaksudkan untuk mendapatkan proyek-proyek yang bersumber dari APBD TA 2017 dan 2018.

Suap dilakukan bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, terpidana Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, terpidana Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, terpidana Saifudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, dan terpidana Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 atas arahan Zumi Zola Zulkifli.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved