Sidang PK Sebulan Hasilkan Diskon Vonis Setahun buat Asiang
Selasa, 22 September 2020 - 15:19 WIB
(Baca: KPK Sesalkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor)
"PK terpidana atau pemohon PK atas nama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dikabulkan MA. Putusannya akhir Agustus 2020. Ketua majelis PK-nya Pak Suhadi. Pidana penjaranya dikurangkan satu tahun. Sebelumnya di tingkat pertama kan 2 tahun 6 bulan penjara, nah di tingkat PK pidana penjara untuk Asiang jadi 1 tahun 6 bulan," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
JPU Iskandar Marwanto selaku Ketua Tim JPU pada KPK yang menangani kasus Asiang membenarkan adanya putusan PK tersebut. Hanya, dia mengaku belum mengetahui alasan atau petimbangan majelis hakim agung PK.
"Infonya benar. Tapi kami JPU belum mendapat salinan putusan," ujar Iskandar saat dihubungi, Selasa (22/9/2020) siang.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang coba dikonfirmasi melalui whatsapp hingga Selasa (22/9/2020) siang belum memberikan jawaban apapun.
"PK terpidana atau pemohon PK atas nama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dikabulkan MA. Putusannya akhir Agustus 2020. Ketua majelis PK-nya Pak Suhadi. Pidana penjaranya dikurangkan satu tahun. Sebelumnya di tingkat pertama kan 2 tahun 6 bulan penjara, nah di tingkat PK pidana penjara untuk Asiang jadi 1 tahun 6 bulan," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
JPU Iskandar Marwanto selaku Ketua Tim JPU pada KPK yang menangani kasus Asiang membenarkan adanya putusan PK tersebut. Hanya, dia mengaku belum mengetahui alasan atau petimbangan majelis hakim agung PK.
"Infonya benar. Tapi kami JPU belum mendapat salinan putusan," ujar Iskandar saat dihubungi, Selasa (22/9/2020) siang.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang coba dikonfirmasi melalui whatsapp hingga Selasa (22/9/2020) siang belum memberikan jawaban apapun.
Lihat Juga :