Sidang PK Sebulan Hasilkan Diskon Vonis Setahun buat Asiang

Selasa, 22 September 2020 - 15:19 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA -

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi terhadap Direktur Utama PT Sumber Swarnusa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang selama setahun. Putusan itu diambil melalui proses sidang peninjauan kembali (PK) selama kurang lebih sebulan.

Pada Selasa 10 Desember 2019, majelis hakim tingkat pertama memvonis Asiang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tingkat pertama tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena Asiang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan dan tidak mengajukan banding.



Akan tetapi, Asiang mengajukan PK. Sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas memori PK Asiang yang teregister dengan nomor: 265 PK/Pid.Sus/2020 masuk Kepaniteraan MA pada 22 Juni 2020. Memori PK lalu didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 23 Juli 2020 dan diputus pada akhir Agustus 2020.

(Baca: KPK Sesalkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor)

"PK terpidana atau pemohon PK atas nama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dikabulkan MA. Putusannya akhir Agustus 2020. Ketua majelis PK-nya Pak Suhadi. Pidana penjaranya dikurangkan satu tahun. Sebelumnya di tingkat pertama kan 2 tahun 6 bulan penjara, nah di tingkat PK pidana penjara untuk Asiang jadi 1 tahun 6 bulan," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

JPU Iskandar Marwanto selaku Ketua Tim JPU pada KPK yang menangani kasus Asiang membenarkan adanya putusan PK tersebut. Hanya, dia mengaku belum mengetahui alasan atau petimbangan majelis hakim agung PK.

"Infonya benar. Tapi kami JPU belum mendapat salinan putusan," ujar Iskandar saat dihubungi, Selasa (22/9/2020) siang.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang coba dikonfirmasi melalui whatsapp hingga Selasa (22/9/2020) siang belum memberikan jawaban apapun.

(Baca: MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya)

Di Pengadilan Tipikor Jambi, Asiang dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap Rp5 miliar. kepada para anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap tersebut untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD Tahun 2017 menjadi APBD TA 2017 dan Rancangan APBD Tahun 2018 menjadi APBD TA 2018. Suap diberikan Asiang juga dimaksudkan untuk mendapatkan proyek-proyek yang bersumber dari APBD TA 2017 dan 2018.

Suap dilakukan bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, terpidana Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, terpidana Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, terpidana Saifudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, dan terpidana Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 atas arahan Zumi Zola Zulkifli.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More