PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Jum'at, 10 Juli 2026 - 22:00 WIB
4. Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam) No. 540.
5. Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya.
Baca Juga : Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Langkah hukum PLK ke PTUN ini merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut. Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan resmi karena menilai perkumpulan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Keberatan itu didasarkan pada adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan hukum oleh Kemenkum pada tahun 2025 dinilai sudah tepat.
5. Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya.
Baca Juga : Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Langkah hukum PLK ke PTUN ini merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut. Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan resmi karena menilai perkumpulan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Keberatan itu didasarkan pada adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan hukum oleh Kemenkum pada tahun 2025 dinilai sudah tepat.
(wur)
Lihat Juga :