PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung

Jum'at, 10 Juli 2026 - 22:00 WIB
Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Rabu (8/7/2026) itu menegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang pencabutan perubahan badan hukum PLK merupakan keputusan yang lahir sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



Putusan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya mempertahankan aset negara yang berada di wilayahnya. “Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, dalam pesan singkatnya kepada media.

Baca Juga : Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum

Sebelumnya, Fitra, menjelaskan bahwa organisasi penggugat sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dekade lalu, tepatnya pada tahun 1984. Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka yang saat ini digunakan dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim TUN di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan menjadi suatu kewajaran jika Tergugat menjadikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa, yang dikuatkan berdasarkan putusan Perdata Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg, yang tercantum dalam amar putusannya yang berbunyi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!