PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung

Jum'at, 10 Juli 2026 - 22:00 WIB
loading...
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PLK terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Rabu (8/7/2026) itu menegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang pencabutan perubahan badan hukum PLK merupakan keputusan yang lahir sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Putusan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya mempertahankan aset negara yang berada di wilayahnya. “Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, dalam pesan singkatnya kepada media.

Baca Juga : Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum

Sebelumnya, Fitra, menjelaskan bahwa organisasi penggugat sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dekade lalu, tepatnya pada tahun 1984. Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka yang saat ini digunakan dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim TUN di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan menjadi suatu kewajaran jika Tergugat menjadikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa, yang dikuatkan berdasarkan putusan Perdata Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg, yang tercantum dalam amar putusannya yang berbunyi:

4. Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam) No. 540.

5. Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya.

Baca Juga : Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat

Langkah hukum PLK ke PTUN ini merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut. Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan resmi karena menilai perkumpulan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Keberatan itu didasarkan pada adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan hukum oleh Kemenkum pada tahun 2025 dinilai sudah tepat.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Rekomendasi
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
Israel Minta Lampu Hijau...
Israel Minta Lampu Hijau AS untuk Serang Iran
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Resmi Turun Lagi per 1 Oktober 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved