Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai

Jum'at, 10 Juli 2026 - 14:50 WIB
Pada intinya, hakim menyatakan John Field dan dua terdakwa lainnya bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut John Field dipenjara selama tiga tahun. Hakim sempat menyinggung putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU lantaran suap yang dilakukan John dkk juga tak terlepas dari tekanan pejabat Bea Cukai.

Berikut Vonis Lengkap 3 Terdakwa Kasus Suap Bea Cukai:

1. John Field divonis 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan

2. Deddy Kurniawan Sukolo divonis 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan

3. Andri divonis 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!