Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Jum'at, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB
Bos Blueray Cargo, John Field divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Foto/
JAKARTA - Bos Blueray Cargo, John Field dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus itu.
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).
Hakim menyebut para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar ke sejumlah pejabat bea cukai dalam periode Juli 2025-Januari 2026 atau tujuh bulan. Selain itu ada juga pemberian fasilitas hiburan yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).
Hakim menyebut para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar ke sejumlah pejabat bea cukai dalam periode Juli 2025-Januari 2026 atau tujuh bulan. Selain itu ada juga pemberian fasilitas hiburan yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.
Lihat Juga :