Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak

Kamis, 09 Juli 2026 - 16:09 WIB
"Kami menetapkan satu minggu, jadi sama. Jadi tetap hari Kamis 16 Juli 2026 untuk pendapat penuntut umum atas perlawanan terdakwa."

JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat (1) KUHP.

Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsidair yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!