Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Kamis, 09 Juli 2026 - 16:09 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal kembali menggelar sidang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) pada Kamis (16/7/2026) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan terdakwa Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ).
Dalam persidangan pembacaan nota perlawanan yang digelar pada Kamis (9/7/2026) ini, JPU sempat meminta agar persidangan ditunda selama dua pekan. Hal itu lantaran JPU mengaku mempunyai agenda persidangan lain di hari yang sama.
"Izin, Yang Mulia, apabila diperkenankan kami meminta waktu dua minggu, Yang Mulia. Bukan tidak menghormati persidangan di Jakarta Timur, Yang Mulia, namun kami tim juga ada persidangan praperadilan di Jakarta Selatan untuk minggu depan," kata JPU.
Majelis hakim menolak permohonan tersebut. Hakim menilai bahwa satu pekan merupakan waktu yang sama saat majelis juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota perlawanan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Hakim pun menetapkan persidangan selanjutnya digelar pada Kamis (16/7/2026). Setelah mengumumkan jadwal sidang itu, hakim menunda persidangan pada hari ini.
Dalam persidangan pembacaan nota perlawanan yang digelar pada Kamis (9/7/2026) ini, JPU sempat meminta agar persidangan ditunda selama dua pekan. Hal itu lantaran JPU mengaku mempunyai agenda persidangan lain di hari yang sama.
"Izin, Yang Mulia, apabila diperkenankan kami meminta waktu dua minggu, Yang Mulia. Bukan tidak menghormati persidangan di Jakarta Timur, Yang Mulia, namun kami tim juga ada persidangan praperadilan di Jakarta Selatan untuk minggu depan," kata JPU.
Majelis hakim menolak permohonan tersebut. Hakim menilai bahwa satu pekan merupakan waktu yang sama saat majelis juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota perlawanan atas dakwaan JPU.
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Hakim pun menetapkan persidangan selanjutnya digelar pada Kamis (16/7/2026). Setelah mengumumkan jadwal sidang itu, hakim menunda persidangan pada hari ini.
Lihat Juga :