Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak

Kamis, 09 Juli 2026 - 16:09 WIB
loading...
Jaksa Minta Lanjutan...
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, seusai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal kembali menggelar sidang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) pada Kamis (16/7/2026) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan terdakwa Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ).

Dalam persidangan pembacaan nota perlawanan yang digelar pada Kamis (9/7/2026) ini, JPU sempat meminta agar persidangan ditunda selama dua pekan. Hal itu lantaran JPU mengaku mempunyai agenda persidangan lain di hari yang sama.

"Izin, Yang Mulia, apabila diperkenankan kami meminta waktu dua minggu, Yang Mulia. Bukan tidak menghormati persidangan di Jakarta Timur, Yang Mulia, namun kami tim juga ada persidangan praperadilan di Jakarta Selatan untuk minggu depan," kata JPU.

Majelis hakim menolak permohonan tersebut. Hakim menilai bahwa satu pekan merupakan waktu yang sama saat majelis juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota perlawanan atas dakwaan JPU.

Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan

Hakim pun menetapkan persidangan selanjutnya digelar pada Kamis (16/7/2026). Setelah mengumumkan jadwal sidang itu, hakim menunda persidangan pada hari ini.

"Kami menetapkan satu minggu, jadi sama. Jadi tetap hari Kamis 16 Juli 2026 untuk pendapat penuntut umum atas perlawanan terdakwa."

JPU mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat (1) KUHP.



Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsidair yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Rekomendasi
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Microdrama Lagi Viral,...
Microdrama Lagi Viral, Judul You Light Up My World Wajib Ditonton di V+Short
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
Digelar 2 Leg, Berikut...
Digelar 2 Leg, Berikut Jadwal Semifinal Piala Presiden 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved