Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 09 Juli 2026 - 11:54 WIB
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, khusus Pasal 8 telah diwajibkan KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian dan kejaksaan, sehingga bagi KPK harus proaktif tidak lagi perlu menunggu proses penyidikan dan penuntutan di kepolisian dan kejaksaan berlarut-larut jika secara hukum tidak dimungkinkan pihak kepolisian akan sampai pada proses tahap P21 apalagi P22, karena calon tersangka adalah pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung.

Peristiwa tindak pidana korupsi terkait pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung merupakan momentum untuk mengungkap tuntas pemberantasan korupsi di kalangan penegakan hukum dan merupakan batu uji tegak atau runtuhnya hukum di tanah air. Peristiwa ini membuktikan kebenaran adagium bahwa untuk berantas korupsi maka diperlukan sapu yang bersih dan adagium hukum, bahwa 'hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki'.

Refleksi tindakan kejaksaan agung yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6 T tidak berarti apa-apa karena kasus ini bak pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Kasus dugaan korupsi terkait pejabat eselon 1 Kejaksaan agung diperkirakan tidak akan sampai pada P21 atau P22 kecuali jika KPK secara proaktif menerapkan Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mewajibkan KPK antara lain melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Kortastipidkor Polri bahkan KPK dapat mengambil alih perkara yang tengah ditangani. Begitu juga melihat hasil penggeledahan Kortastipidkor di rumah Sentul diharapkan KPK juga menerapkan UU TPPU untuk menelusuri harta kekayaan pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung terkait, sehingga dapat mengungkap perkara secara tuntas.

Peristiwa ini telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan pemerintah Prabowo Subianto dan sekaligus membuktikan bahwa sistem pengawasan internal dan eksternal dalam penyelenggaraan negara tidak efektif bahkan tidak efisien dan bersifat kontraproduktif.

Sejatinya sistem pencegahan korupsi telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yakni praktik kolusi dan nepotisme merupakan perbuatan yang dilaran dan diancam pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 M, akan tetapi aparatur penegak hukum tidak pernah menerapkan undang-undang tersebut dan lebih mengutamakan UU Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan jika UU Pencegahan Korupsi (UU Nomor 28 Tahun 1999) dilaksanakan secara efektif dan efisien, niscaya tidak akan terjadi banyak perkara korupsi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!