Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Kamis, 09 Juli 2026 - 11:54 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
ISTILAH mafia hukum lazim dikenakan terhadap aparatur penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan, dalam hal ini, juga termasuk korupsi dan suap atau gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang. Kita apresisasi kinerja Kortastipidkor Polri yang baru-baru ini berhasil mengungkap temuan di 12 lokasi wilayah DKI Jakarta dan daerah lain yang ada hubungannya dengan seorang pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung .
Temuan-temuan Kortastipidkor ini sudah dapat dipastikan akan sampai pada penetapan tersangka dan sudah dapat dipastikan pula tidak akan sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan (P.21). Atas dasar pertimbangan tersebut mengingat kasus melibatkan penyelenggara negara dari instansi penuntutan, maka berdasarkan UU KPK Pasal 12 pimpinan KPK wajib menindaklanjuti temuan Kortastipidkor dengan terlebih dulu Kortastipidkor menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan: Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
Baca Juga: Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Pasal 8 ayat (2): Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
ISTILAH mafia hukum lazim dikenakan terhadap aparatur penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan, dalam hal ini, juga termasuk korupsi dan suap atau gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang. Kita apresisasi kinerja Kortastipidkor Polri yang baru-baru ini berhasil mengungkap temuan di 12 lokasi wilayah DKI Jakarta dan daerah lain yang ada hubungannya dengan seorang pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung .
Temuan-temuan Kortastipidkor ini sudah dapat dipastikan akan sampai pada penetapan tersangka dan sudah dapat dipastikan pula tidak akan sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan (P.21). Atas dasar pertimbangan tersebut mengingat kasus melibatkan penyelenggara negara dari instansi penuntutan, maka berdasarkan UU KPK Pasal 12 pimpinan KPK wajib menindaklanjuti temuan Kortastipidkor dengan terlebih dulu Kortastipidkor menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan: Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
Baca Juga: Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Pasal 8 ayat (2): Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Lihat Juga :