Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 09 Juli 2026 - 11:54 WIB
loading...
Kasus Mafia Hukum dalam...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

ISTILAH mafia hukum lazim dikenakan terhadap aparatur penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan, dalam hal ini, juga termasuk korupsi dan suap atau gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang. Kita apresisasi kinerja Kortastipidkor Polri yang baru-baru ini berhasil mengungkap temuan di 12 lokasi wilayah DKI Jakarta dan daerah lain yang ada hubungannya dengan seorang pejabat eselon 1 di Kejaksaan Agung .

Temuan-temuan Kortastipidkor ini sudah dapat dipastikan akan sampai pada penetapan tersangka dan sudah dapat dipastikan pula tidak akan sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan (P.21). Atas dasar pertimbangan tersebut mengingat kasus melibatkan penyelenggara negara dari instansi penuntutan, maka berdasarkan UU KPK Pasal 12 pimpinan KPK wajib menindaklanjuti temuan Kortastipidkor dengan terlebih dulu Kortastipidkor menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.

Dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan: Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

Baca Juga: Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri

Pasal 8 ayat (2): Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, khusus Pasal 8 telah diwajibkan KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari kepolisian dan kejaksaan, sehingga bagi KPK harus proaktif tidak lagi perlu menunggu proses penyidikan dan penuntutan di kepolisian dan kejaksaan berlarut-larut jika secara hukum tidak dimungkinkan pihak kepolisian akan sampai pada proses tahap P21 apalagi P22, karena calon tersangka adalah pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung.

Peristiwa tindak pidana korupsi terkait pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung merupakan momentum untuk mengungkap tuntas pemberantasan korupsi di kalangan penegakan hukum dan merupakan batu uji tegak atau runtuhnya hukum di tanah air. Peristiwa ini membuktikan kebenaran adagium bahwa untuk berantas korupsi maka diperlukan sapu yang bersih dan adagium hukum, bahwa 'hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki'.

Refleksi tindakan kejaksaan agung yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6 T tidak berarti apa-apa karena kasus ini bak pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Kasus dugaan korupsi terkait pejabat eselon 1 Kejaksaan agung diperkirakan tidak akan sampai pada P21 atau P22 kecuali jika KPK secara proaktif menerapkan Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mewajibkan KPK antara lain melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Kortastipidkor Polri bahkan KPK dapat mengambil alih perkara yang tengah ditangani. Begitu juga melihat hasil penggeledahan Kortastipidkor di rumah Sentul diharapkan KPK juga menerapkan UU TPPU untuk menelusuri harta kekayaan pejabat eselon 1 Kejaksaan Agung terkait, sehingga dapat mengungkap perkara secara tuntas.



Peristiwa ini telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan pemerintah Prabowo Subianto dan sekaligus membuktikan bahwa sistem pengawasan internal dan eksternal dalam penyelenggaraan negara tidak efektif bahkan tidak efisien dan bersifat kontraproduktif.

Sejatinya sistem pencegahan korupsi telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yakni praktik kolusi dan nepotisme merupakan perbuatan yang dilaran dan diancam pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 1 M, akan tetapi aparatur penegak hukum tidak pernah menerapkan undang-undang tersebut dan lebih mengutamakan UU Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan jika UU Pencegahan Korupsi (UU Nomor 28 Tahun 1999) dilaksanakan secara efektif dan efisien, niscaya tidak akan terjadi banyak perkara korupsi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Gus Falah Mendukung...
Gus Falah Mendukung Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Fantastis! Polisi Sita...
Fantastis! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Bogor, Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Rekomendasi
Kalahkan Berbagai Negara,...
Kalahkan Berbagai Negara, ITS Raih Juara RoboCup 2026 di Korsel
Alam Bisa Singkirkan...
Alam Bisa Singkirkan Inggris dari Piala Dunia 2026
Harga dan Spesifikasi...
Harga dan Spesifikasi BAIC T1 di Indonesia: Bidik 1.000 Unit, Target Hatchback Crossover Listrik
Berita Terkini
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved