Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar

Selasa, 07 Juli 2026 - 21:26 WIB
Irhamni menuturkan salah satu kasus yang menonjol yakni di Polda Metro Jaya yang mengusut 4 LP dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Polda Metro telah menetapkan 1 tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar.

Selanjutnya, Polda Jawa Timur yang menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar.

Kemudian, Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan 3 tersangka dengan korban 282 orang dan estimasi kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar.

Polri terus berkomitmen memberantas pelanggaran haji dan umrah untuk memastikan masyarakat beribadah dengan tenang. Irhamni mengingatkan agar masyarakat hati-hati dengan iming-iming pelaksanaan haji dan umrah dengan biaya murah.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!