Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar

Selasa, 07 Juli 2026 - 21:26 WIB
Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka selama periode pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka selama periode pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Penindakan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran di seluruh wilayah.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, proses hukum sebagai langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. "Penegakan hukum bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," ujarnya, Selasa (7/7/2026).



Baca juga: Satgas Haji Jerat Pelaku Haji Ilegal dengan TPPU untuk Maksimalkan Ganti Rugi

Penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari 64 laporan kepolisian yang ditangani Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!