Dinilai Tak Sesuai UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD Sebaiknya Dievaluasi
Selasa, 22 September 2020 - 13:01 WIB
JAKARTA - Proses lelang jabatan Sekjen Dewan Perwailan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tengah berlangsung diminta dihentikan, karena tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang tentang DPR, MPR, DPD (UU-MD3) dan Tata Tertib (Tatib DPD).
(Baca juga: Rela Pendapatan Berkurang, Pengusaha Logistik Desak Pilkada Ditunda)
"Lebih baik dihentikan proses lelenag jabatan Sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik," ujar anggota DPD RI, Angelius Wake Kako ketika dimintai tanggapannya, Selasa (22/9/2020).
(Baca juga: Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Rakyat Tak Bisa Ditunda)
Angelius yang akrab disapa Angelo ini optimististis, proses lelang jabatan Sekjen DPD akan dihentikan, mengapa? Sudah sangat terbuka sekali kelemahan dan kesalahan proses dan mekanismenya. Karena itu dirinya mengungkapkan sejumlah anggota aken mengirim surat ke Komisi ASN, melaporkan proses yang salah ini.
Senator dari daerah pemilihan NTT ini menguraikan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD. "Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD." katanya.
Angelo sendiri adalah salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini. "Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu," tegasnya.
Terkait proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen yang bermasalah ini, sejumlah anggta DPD hari Selasa ini (22/9) berencana untukmengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) untuk melaporan proses dan memkanisme yang tidak berdasarkan UU dan Tatib DPD itu.
"Surat sudah siap, kemungkinan hari Selasa ini akan kita kirim. Tembusan antara lain disampaiken ke Presiden RI , Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara," ujar Angelo
Sebelumnya anggota DPD RI Intsiawati Ayus juga memaparkan ke media bahwa proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU MD3 dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib DPD RI.
(Baca juga: Rela Pendapatan Berkurang, Pengusaha Logistik Desak Pilkada Ditunda)
"Lebih baik dihentikan proses lelenag jabatan Sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik," ujar anggota DPD RI, Angelius Wake Kako ketika dimintai tanggapannya, Selasa (22/9/2020).
(Baca juga: Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Rakyat Tak Bisa Ditunda)
Angelius yang akrab disapa Angelo ini optimististis, proses lelang jabatan Sekjen DPD akan dihentikan, mengapa? Sudah sangat terbuka sekali kelemahan dan kesalahan proses dan mekanismenya. Karena itu dirinya mengungkapkan sejumlah anggota aken mengirim surat ke Komisi ASN, melaporkan proses yang salah ini.
Senator dari daerah pemilihan NTT ini menguraikan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD. "Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD." katanya.
Angelo sendiri adalah salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini. "Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu," tegasnya.
Terkait proses dan mekanisme lelang jabatan Sekjen yang bermasalah ini, sejumlah anggta DPD hari Selasa ini (22/9) berencana untukmengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) untuk melaporan proses dan memkanisme yang tidak berdasarkan UU dan Tatib DPD itu.
"Surat sudah siap, kemungkinan hari Selasa ini akan kita kirim. Tembusan antara lain disampaiken ke Presiden RI , Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara," ujar Angelo
Sebelumnya anggota DPD RI Intsiawati Ayus juga memaparkan ke media bahwa proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU MD3 dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tatib DPD RI.
(maf)
tulis komentar anda