Dinilai Tak Sesuai UU, Lelang Jabatan Sekjen DPD Sebaiknya Dievaluasi

Selasa, 22 September 2020 - 13:01 WIB
Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako. Foto/Istimewa
JAKARTA - Proses lelang jabatan Sekjen Dewan Perwailan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tengah berlangsung diminta dihentikan, karena tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang tentang DPR, MPR, DPD (UU-MD3) dan Tata Tertib (Tatib DPD).

(Baca juga: Rela Pendapatan Berkurang, Pengusaha Logistik Desak Pilkada Ditunda)



"Lebih baik dihentikan proses lelenag jabatan Sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik," ujar anggota DPD RI, Angelius Wake Kako ketika dimintai tanggapannya, Selasa (22/9/2020).

(Baca juga: Pengamat: Pilkada Bisa Ditunda, Nyawa Rakyat Tak Bisa Ditunda)

Angelius yang akrab disapa Angelo ini optimististis, proses lelang jabatan Sekjen DPD akan dihentikan, mengapa? Sudah sangat terbuka sekali kelemahan dan kesalahan proses dan mekanismenya. Karena itu dirinya mengungkapkan sejumlah anggota aken mengirim surat ke Komisi ASN, melaporkan proses yang salah ini.

Senator dari daerah pemilihan NTT ini menguraikan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD. "Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD." katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!