Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Selasa, 07 Juli 2026 - 10:59 WIB
Negara telah mengeluarkan biaya besar untuk mencetak tenaga profesional. Namun, organisasi sering kali tidak memberikan ruang bagi profesional tersebut untuk menjalankan fungsi keahliannya. Dalam perspektif ekonomi organisasi, situasi ini dapat disebut sebagai misallocation of human resources, yaitu penempatan sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
Akibatnya, organisasi kehilangan potensi inovasi, sementara pegawai kehilangan motivasi dan identitas profesionalnya. Tidak mengherankan apabila sebagian pejabat fungsional kemudian memandang jabatan yang mereka sandang sekadar sebagai sarana kenaikan pangkat atau peningkatan kesejahteraan, bukan sebagai ruang aktualisasi profesi.
Jawabannya adalah “masih diperlukan, tetapi harus direformasi secara mendasar”. Menghapus jabatan fungsional tampaknya bukanlah solusi yang tepat. Justru ditengah semakin kompleksnya persoalan pemerintahan, negara membutuhkan lebih banyak tenaga profesional yang memiliki keahlian spesifik.
Pemerintahan modern tidak mungkin hanya mengandalkan kemampuan manajerial. Perubahan iklim, transformasi digital, tata kelola data, pengembangan kebijakan publik, pelayanan kesehatan, hingga pengembangan sumber daya manusia membutuhkan kompetensi yang semakin terspesialisasi. Yang perlu dibenahi adalah ekosistem kerja jabatan fungsional.
Pertama, pimpinan harus diwajibkan memberdayakan pejabat fungsional sesuai bidang keahliannya. Kinerja pimpinan semestinya juga diukur dari seberapa optimal mereka memanfaatkan sumber daya profesional yang dimiliki organisasi.
Kedua, desain organisasi harus memberikan ruang yang lebih besar bagi pejabat fungsional untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan substantif. Profesionalisme tidak boleh berhenti pada urusan administrasi angka kredit atau nomenklatur jabatan.
Ketiga, sistem SKP perlu lebih menekankan indikator berbasis fungsi profesi. Seorang analis kebijakan seharusnya diukur dari kualitas analisis kebijakan yang dihasilkan, bukan dari banyaknya pekerjaan administratif yang dapat diselesaikan. Demikian pula jabatan fungsional lainnya harus dinilai berdasarkan kontribusi profesional yang nyata.
Keempat, evaluasi keberadaan setiap jabatan fungsional perlu dilakukan secara periodik. Jabatan fungsional yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan organisasi dapat diredefinisi, disederhanakan, atau bahkan diintegrasikan dengan jabatan lain.
Akibatnya, organisasi kehilangan potensi inovasi, sementara pegawai kehilangan motivasi dan identitas profesionalnya. Tidak mengherankan apabila sebagian pejabat fungsional kemudian memandang jabatan yang mereka sandang sekadar sebagai sarana kenaikan pangkat atau peningkatan kesejahteraan, bukan sebagai ruang aktualisasi profesi.
Reformasi Jabatan Fungsional?
Jawabannya adalah “masih diperlukan, tetapi harus direformasi secara mendasar”. Menghapus jabatan fungsional tampaknya bukanlah solusi yang tepat. Justru ditengah semakin kompleksnya persoalan pemerintahan, negara membutuhkan lebih banyak tenaga profesional yang memiliki keahlian spesifik.
Pemerintahan modern tidak mungkin hanya mengandalkan kemampuan manajerial. Perubahan iklim, transformasi digital, tata kelola data, pengembangan kebijakan publik, pelayanan kesehatan, hingga pengembangan sumber daya manusia membutuhkan kompetensi yang semakin terspesialisasi. Yang perlu dibenahi adalah ekosistem kerja jabatan fungsional.
Pertama, pimpinan harus diwajibkan memberdayakan pejabat fungsional sesuai bidang keahliannya. Kinerja pimpinan semestinya juga diukur dari seberapa optimal mereka memanfaatkan sumber daya profesional yang dimiliki organisasi.
Kedua, desain organisasi harus memberikan ruang yang lebih besar bagi pejabat fungsional untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan substantif. Profesionalisme tidak boleh berhenti pada urusan administrasi angka kredit atau nomenklatur jabatan.
Ketiga, sistem SKP perlu lebih menekankan indikator berbasis fungsi profesi. Seorang analis kebijakan seharusnya diukur dari kualitas analisis kebijakan yang dihasilkan, bukan dari banyaknya pekerjaan administratif yang dapat diselesaikan. Demikian pula jabatan fungsional lainnya harus dinilai berdasarkan kontribusi profesional yang nyata.
Keempat, evaluasi keberadaan setiap jabatan fungsional perlu dilakukan secara periodik. Jabatan fungsional yang tidak lagi relevan dengan kebutuhan organisasi dapat diredefinisi, disederhanakan, atau bahkan diintegrasikan dengan jabatan lain.
(rca)
Lihat Juga :