Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Selasa, 07 Juli 2026 - 10:59 WIB
Hendarman, Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor/Mantan Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI. Foto: Istimewa
Hendarman
Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor/Mantan Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan Indonesia)
KETIKA pemerintah mendorong birokrasi yang lebih lincah (agile), profesional, dan berbasis kompetensi, muncul satu pertanyaan kritis, yaitu apakah jabatan fungsional (JF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diperlukan? Pertanyaan ini tidak muncul tanpa alasan.
Di banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, fakta yang ada menunjukkan bahwa pejabat fungsional justru tidak bekerja sesuai dengan fungsi profesional yang melekat pada jabatannya.
Tidak sedikit analis kebijakan yang jarang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, peneliti yang tidak melakukan penelitian, perencana yang tidak terlibat dalam proses perencanaan, atau widyaiswara yang lebih banyak mengerjakan tugas administratif daripada melaksanakan pengembangan kompetensi.
Akibatnya, jabatan fungsional sering dipandang sebagai label administratif semata, bukan sebagai instrumen profesionalisme birokrasi.
Secara konseptual, keberadaan jabatan fungsional sesungguhnya merupakan gagasan yang baik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Jabatan fungsional dibentuk untuk menjamin bahwa tugas-tugas pemerintahan tertentu dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki keahlian dan kompetensi khusus.
Logika dasarnya sederhana. Tidak semua pekerjaan pemerintahan dapat dilakukan secara umum. Penyusunan kebijakan membutuhkan analis kebijakan, perencanaan pembangunan memerlukan perencana, dan pengelolaan data membutuhkan statistisi maupun pranata komputer.
Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor/Mantan Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan Indonesia)
KETIKA pemerintah mendorong birokrasi yang lebih lincah (agile), profesional, dan berbasis kompetensi, muncul satu pertanyaan kritis, yaitu apakah jabatan fungsional (JF) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diperlukan? Pertanyaan ini tidak muncul tanpa alasan.
Di banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, fakta yang ada menunjukkan bahwa pejabat fungsional justru tidak bekerja sesuai dengan fungsi profesional yang melekat pada jabatannya.
Tidak sedikit analis kebijakan yang jarang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, peneliti yang tidak melakukan penelitian, perencana yang tidak terlibat dalam proses perencanaan, atau widyaiswara yang lebih banyak mengerjakan tugas administratif daripada melaksanakan pengembangan kompetensi.
Akibatnya, jabatan fungsional sering dipandang sebagai label administratif semata, bukan sebagai instrumen profesionalisme birokrasi.
Idealisme Jabatan Fungsional
Secara konseptual, keberadaan jabatan fungsional sesungguhnya merupakan gagasan yang baik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Jabatan fungsional dibentuk untuk menjamin bahwa tugas-tugas pemerintahan tertentu dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki keahlian dan kompetensi khusus.
Logika dasarnya sederhana. Tidak semua pekerjaan pemerintahan dapat dilakukan secara umum. Penyusunan kebijakan membutuhkan analis kebijakan, perencanaan pembangunan memerlukan perencana, dan pengelolaan data membutuhkan statistisi maupun pranata komputer.
Lihat Juga :