Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Senin, 06 Juli 2026 - 16:18 WIB
Sehingga, penetapan tersangka Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dinilai sah secara hukum.
Pengacara Asrul, Rhama Rizky menyayangkan putusan hakim karena ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan hakim. Misalnya soal SPDP dan surat perintah penangkapan Asrul.
"Kami menghargai putusan tersebut, tapi kami menyayangkan juga ada beberapa pertimbangan sebagaimana diamanatkan UU yang juga sudah terfaktakan jawaban KPK, misalnya SPDP tidak diberikan pada kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan, itu tidak dipertimbangkan hakim," katanya.
Pengacara Asrul, Rhama Rizky menyayangkan putusan hakim karena ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan hakim. Misalnya soal SPDP dan surat perintah penangkapan Asrul.
"Kami menghargai putusan tersebut, tapi kami menyayangkan juga ada beberapa pertimbangan sebagaimana diamanatkan UU yang juga sudah terfaktakan jawaban KPK, misalnya SPDP tidak diberikan pada kami, penetapan tersangka pun tidak diberikan, itu tidak dipertimbangkan hakim," katanya.
(jon)
Lihat Juga :