Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 06 Juli 2026 - 16:18 WIB
PN Jaksel menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus kuota haji oleh KPK, Senin (6/7/2026). Hasilnya hakim praperadilan menolak permohonan tersebut. Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 oleh KPK, Senin (6/7/2026). Hasilnya hakim praperadilan menolak permohonan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).



Baca juga: Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Ada berbagai pertimbangan saat hakim membacakan putusannya tersebut, salah satunya soal alat bukti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki 4 alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut, mulai dari bukti elektronik, surat, saksi, dan ahli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!