Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:35 WIB
Pertimbangan yuridis majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi telah menyatakan bahwa dasar hukum dakwaan primer tidak terbukti terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetapi terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU aquo, sehingga majelis hakim telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Analisa yuridis selanjutnya mencermati pertimbangan majelis khususnya mengenai unsur menyalahgunakan wewenang karena kedudukan dan jabatan terdakwa sebagai Menteri Dikti selama dua periode dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sekalipun menurut majelis unsur tersebut tidak diharuskan adanya penerimaan sejumlah uang pada terdakwa atau orang lain atau korporasi akan tetapi perbuatan terdakwa selaku menteri dikti telah terbukti dengan adanya niat jahat (mens-rea) yang tampak dari perbuatan menyalahgunakan kewenangannya.

Namun dari aspek ajaran kausalitas (casualiteit leer) tidak terdapat fakta persidangan yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Begitu Majelis Hakim telah memasukkan pertimbangan doktriner hukum pidana dengan mengutip karya F.Lamintang dan Moelyatno merujuk Pompe dan Mulder (ahli hukum Belanda) dengan menyampaikan bahwa mens-rea (niat jahat) terdakwa telah terpenuhi dengan telah terbuktinya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada diri terdakwa dengan menyalahgunakan wewenang karena kedudukan dan jabatannya.

Sedangkan maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor 1999 dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor 1999 adalah dikhususkan terhadap penyelenggara negara akan tetapi perbuatan menyalahgunakan wewenang karena kedudukan atau jabatannya merupakan sarana untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus secara nyata dan pasti dan tidak sekali-kali karena dugaan semata-mata karena ada kemungkinan terbukti menyalahgunakan wewenang akan tetapi tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Merujuk pertimbangan majelis hakim dapat disimpulkan bahwa menurut majelis, suatu bentuk penyalahgunaan wewenang tidaklah mungkin tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi; pertimbangan yang bersifat apriori dan seharusnya ada (given) yang tidak selalu benar dalam realitanya. Mengenai unsur kerugian keuangan negara majelis hakim telah menerima hasil perhitungan BPKP terlepas dari dasar hukum kewenangan BPKP dibandingkan dengan BPK yang secara hirarkhi peraturan per-UUan, kedudukan hukum BPK yang didasarkan UU adalah lebih tinggi daripada BPKP yang pembentukannya didasarkan pada Peraturan Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!