Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
Rabu, 01 Juli 2026 - 13:35 WIB
Selain hal tersebut diketahui menurut Ahli Agung Firman, standar audit yang digunakan BPKP tidak sesuai dengan standar audit universal yang dipergunakan BPK sehingga menimbulkan keragu-raguan kredibilitas lembaga BPKP di dalam menghitung kerugian keuangan negara pada dalam perkara Nadiem Makarim, sehingga menjadi pertanyaan yuridis bagaimana majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa perbuatan penyalahgunaan wewenang Nadiem Makarim telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan sejauh mana telah terjadi hubungan kausal antara keduanya; majelis hakim tidak menjelaskannya di dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan.
Menurut penjelasan advokat Nadiem Makarim dan kesaksian sebagai ahli, Majelis hakim di dalam pertimbangan hukumnya ternyata tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa bahkan majelis hakim telah menyatakan secara jelas bahwa tidak memiliki alat bukti keterangan saksi pihak terdakwa dan sikap sedemikian jelas telah melanggar ketentuan KUHAP 2025 juga termasuk kode etik perilaku hakim.
Analisis hukum putusan pengadilan dalam perkara Nadiem menunjukkan bahwa, majelis hakim tidak menaati ketentuan undang-undang hukum acara pidana antara lain tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 253 UU KUHAP 2025 yang menyatakan hakim wajib secara umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum dan hal ini menunjukkan betapa masyarakat luas menuntut adanya transparansi dan akuntablitas penegak hukum termasuk hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tipikor pada khususnya.
Dalam kesempatan ini kita harus menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan dan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berusaha menunjukkan semangat dan kinerja yang tidak kenal lelah. Namun pekerjaaan penegakan hukum tidaklah sama dengan kriminalisasi suatu peristiwa menjadi peristiwa pidana.
Namun majelis hakim tidak mematuhi ketentuan Pasal 54 UU KUHP 2023 yaitu tidak melaksanakan kewajiban mempertimbangkan pedoman pemidanaan. Dalam hal ini, majelis hakim tidak mempertimbangkan kesusilaan saksi dari pihak penuntut umum yang telah menerima gratifikasi dalam perkara ini, sehingga putusan majelis hakim pada tingkat pertama perlu diajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Menurut penjelasan advokat Nadiem Makarim dan kesaksian sebagai ahli, Majelis hakim di dalam pertimbangan hukumnya ternyata tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa bahkan majelis hakim telah menyatakan secara jelas bahwa tidak memiliki alat bukti keterangan saksi pihak terdakwa dan sikap sedemikian jelas telah melanggar ketentuan KUHAP 2025 juga termasuk kode etik perilaku hakim.
Analisis hukum putusan pengadilan dalam perkara Nadiem menunjukkan bahwa, majelis hakim tidak menaati ketentuan undang-undang hukum acara pidana antara lain tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 253 UU KUHAP 2025 yang menyatakan hakim wajib secara umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum dan hal ini menunjukkan betapa masyarakat luas menuntut adanya transparansi dan akuntablitas penegak hukum termasuk hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tipikor pada khususnya.
Dalam kesempatan ini kita harus menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan dan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berusaha menunjukkan semangat dan kinerja yang tidak kenal lelah. Namun pekerjaaan penegakan hukum tidaklah sama dengan kriminalisasi suatu peristiwa menjadi peristiwa pidana.
Namun majelis hakim tidak mematuhi ketentuan Pasal 54 UU KUHP 2023 yaitu tidak melaksanakan kewajiban mempertimbangkan pedoman pemidanaan. Dalam hal ini, majelis hakim tidak mempertimbangkan kesusilaan saksi dari pihak penuntut umum yang telah menerima gratifikasi dalam perkara ini, sehingga putusan majelis hakim pada tingkat pertama perlu diajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
(rca)
Lihat Juga :