Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:26 WIB
Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Terakhir, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

Lebih lanjut KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Selasa (30/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus kuota haji dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saksi yang dipanggil antara lain mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 berinisial RFA, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama berinisial NA, Direktur Utama PT Raudah Eksati Utama berinisial IRP, serta mantan staf Seksi Pendaftaran Kementerian Agama RI periode 2012-2021 berinisial RK.

Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Eksekutif Kesthuri berinisial MAF dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, RFA, NA, IRP, RK, MAF, dan DTA," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!