Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:39 WIB
Semangat tersebut sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa praperadilan tidak serta-merta gugur hanya karena berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, sepanjang pokok perkara belum mulai diperiksa. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 menguatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik. Benang merahnya jelas: kewenangan yang besar memerlukan pengawasan yang sama kuatnya.

Diskresi Penahanan dan Logika Negara Hukum



Karena itu, tidak ditahannya dr Tifa dan Roy Suryo sebaiknya tidak dijelaskan melalui spekulasi tentang “orang kuat”. Penjelasan yang lebih sehat dalam negara hukum adalah prinsip: penahanan bukan penghukuman dini, melainkan instrumen untuk menjamin proses peradilan. Jika risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tidak tampak kuat, pembatasan kebebasan harus diuji dari sisi kebutuhan dan proporsionalitas.

Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat tidak terutama lahir dari rasa takut terhadap pidana, melainkan dari keyakinan bahwa prosedur negara berjalan adil. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) juga menempatkan keadilan pada institusi dan prosedur yang memperlakukan setiap orang secara setara. Legitimasi hukum lahir bukan hanya dari putusan akhir, melainkan juga dari cara negara memperlakukan tersangka sejak awal proses.

Pembaruan KUHAP karena itu harus diikuti pedoman objektif mengenai upaya paksa. Parameter penangkapan, penahanan, dan penangguhan penahanan perlu dirumuskan lebih terukur agar tidak bergantung pada selera aparat atau tekanan opini publik. Kepastian hukum tidak cukup lahir dari norma; ia juga ditentukan oleh konsistensi penerapan.

Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau ditahan. Kualitas itu tampak ketika negara mampu menahan diri, menjadikan penahanan sebagai pilihan terakhir, dan tetap menempatkan martabat manusia sebagai batas kekuasaan. Di titik itulah hukum memperoleh kekuatan terpentingnya: bukan hanya kemampuan memaksa, melainkan legitimasi moral di hadapan masyarakat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!