Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:39 WIB
Penangkapan, Penahanan, dan Pilihan Hukum
Pada 19 Juni 2026, dr Tifa dijemput paksa pada pagi hari, saat pada hari yang sama ia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi. Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan aparat, terlebih bila yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Karena Kejaksaan kemudian tidak menahannya, ia memilih membatalkan permohonan praperadilan dan berkonsentrasi menghadapi sidang pokok perkara. Perkaranya teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dan dijadwalkan disidangkan pada 2 Juli 2026.
Roy Suryo mengambil jalan berbeda. Ia tetap menempuh praperadilan untuk menguji penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Perkara pokoknya teregister dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Sidang ditunda karena mengunggu putusan praperadilannya yang teregister dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt Sel. Perbedaan pilihan ini menunjukkan satu persoalan yang sama: bagaimana negara mempertanggungjawabkan penggunaan upaya paksa.
Sistem peradilan pidana selalu berada di antara dua kepentingan: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Karena itu, pembatasan kebebasan hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar diperlukan dan dilakukan secara proporsional. Jika proses hukum tetap dapat berjalan melalui wajib lapor, penahanan seharusnya tidak dijadikan kebiasaan.
Arah Pembaruan KUHAP
Arah pembaruan KUHAP bergerak ke sana. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan pada tahap penuntutan. Namun, norma itu memakai kata “dapat”, bukan “wajib”. Diksi ini penting karena menegaskan bahwa penahanan adalah diskresi, bukan konsekuensi otomatis dari pelimpahan berkas.
Lihat Juga :