Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:39 WIB
Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT
RUANG tunggu Kejaksaan pada 22 Juni 2026 menjadi pengingat penting tentang batas kewenangan negara. Di balik pemeriksaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan berlanjut ke persidangan, melainkan bagaimana aparat menggunakan kewenangan yang dapat membatasi kemerdekaan warga negara. Perkara yang menyedot perhatian publik semestinya justru menjadi ruang untuk memperlihatkan bahwa hukum bekerja dengan ukuran, bukan dengan tekanan massa.
Sebelum pemeriksaan dimulai, tim advokat menyerahkan permohonan agar keduanya tidak ditahan. Surat diterima, distempel, lalu dibawa ke ruang pemeriksaan. Di ruang tunggu, yang tersisa adalah kecemasan dan penantian. Keputusan penuntut umum akan menentukan apakah proses hukum tetap berjalan dari luar tahanan atau disertai penahanan.
Dalam negara hukum, penangkapan dan penahanan memang instrumen yang sah. Aparat membutuhkannya agar penyidikan dan penuntutan efektif. Namun, sah menurut hukum tidak selalu berarti harus digunakan. Kewenangan besar justru menuntut alasan yang kuat, ukuran yang jelas, dan kehati-hatian yang tinggi. Semakin besar pembatasan terhadap kebebasan seseorang, semakin besar pula beban negara untuk menjelaskannya secara rasional.
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT
RUANG tunggu Kejaksaan pada 22 Juni 2026 menjadi pengingat penting tentang batas kewenangan negara. Di balik pemeriksaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan berlanjut ke persidangan, melainkan bagaimana aparat menggunakan kewenangan yang dapat membatasi kemerdekaan warga negara. Perkara yang menyedot perhatian publik semestinya justru menjadi ruang untuk memperlihatkan bahwa hukum bekerja dengan ukuran, bukan dengan tekanan massa.
Sebelum pemeriksaan dimulai, tim advokat menyerahkan permohonan agar keduanya tidak ditahan. Surat diterima, distempel, lalu dibawa ke ruang pemeriksaan. Di ruang tunggu, yang tersisa adalah kecemasan dan penantian. Keputusan penuntut umum akan menentukan apakah proses hukum tetap berjalan dari luar tahanan atau disertai penahanan.
Dalam negara hukum, penangkapan dan penahanan memang instrumen yang sah. Aparat membutuhkannya agar penyidikan dan penuntutan efektif. Namun, sah menurut hukum tidak selalu berarti harus digunakan. Kewenangan besar justru menuntut alasan yang kuat, ukuran yang jelas, dan kehati-hatian yang tinggi. Semakin besar pembatasan terhadap kebebasan seseorang, semakin besar pula beban negara untuk menjelaskannya secara rasional.
Lihat Juga :