Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:39 WIB
loading...
Pilihan Praperadilan...
Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi
A A A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT

RUANG tunggu Kejaksaan pada 22 Juni 2026 menjadi pengingat penting tentang batas kewenangan negara. Di balik pemeriksaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan berlanjut ke persidangan, melainkan bagaimana aparat menggunakan kewenangan yang dapat membatasi kemerdekaan warga negara. Perkara yang menyedot perhatian publik semestinya justru menjadi ruang untuk memperlihatkan bahwa hukum bekerja dengan ukuran, bukan dengan tekanan massa.

Sebelum pemeriksaan dimulai, tim advokat menyerahkan permohonan agar keduanya tidak ditahan. Surat diterima, distempel, lalu dibawa ke ruang pemeriksaan. Di ruang tunggu, yang tersisa adalah kecemasan dan penantian. Keputusan penuntut umum akan menentukan apakah proses hukum tetap berjalan dari luar tahanan atau disertai penahanan.

Dalam negara hukum, penangkapan dan penahanan memang instrumen yang sah. Aparat membutuhkannya agar penyidikan dan penuntutan efektif. Namun, sah menurut hukum tidak selalu berarti harus digunakan. Kewenangan besar justru menuntut alasan yang kuat, ukuran yang jelas, dan kehati-hatian yang tinggi. Semakin besar pembatasan terhadap kebebasan seseorang, semakin besar pula beban negara untuk menjelaskannya secara rasional.

Penangkapan, Penahanan, dan Pilihan Hukum


Pada 19 Juni 2026, dr Tifa dijemput paksa pada pagi hari, saat pada hari yang sama ia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi. Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan aparat, terlebih bila yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Karena Kejaksaan kemudian tidak menahannya, ia memilih membatalkan permohonan praperadilan dan berkonsentrasi menghadapi sidang pokok perkara. Perkaranya teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dan dijadwalkan disidangkan pada 2 Juli 2026.

Roy Suryo mengambil jalan berbeda. Ia tetap menempuh praperadilan untuk menguji penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Perkara pokoknya teregister dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Sidang ditunda karena mengunggu putusan praperadilannya yang teregister dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt Sel. Perbedaan pilihan ini menunjukkan satu persoalan yang sama: bagaimana negara mempertanggungjawabkan penggunaan upaya paksa.

Sistem peradilan pidana selalu berada di antara dua kepentingan: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Karena itu, pembatasan kebebasan hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar diperlukan dan dilakukan secara proporsional. Jika proses hukum tetap dapat berjalan melalui wajib lapor, penahanan seharusnya tidak dijadikan kebiasaan.

Arah Pembaruan KUHAP


Arah pembaruan KUHAP bergerak ke sana. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan pada tahap penuntutan. Namun, norma itu memakai kata “dapat”, bukan “wajib”. Diksi ini penting karena menegaskan bahwa penahanan adalah diskresi, bukan konsekuensi otomatis dari pelimpahan berkas.

Semangat tersebut sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa praperadilan tidak serta-merta gugur hanya karena berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, sepanjang pokok perkara belum mulai diperiksa. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 menguatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik. Benang merahnya jelas: kewenangan yang besar memerlukan pengawasan yang sama kuatnya.

Diskresi Penahanan dan Logika Negara Hukum


Karena itu, tidak ditahannya dr Tifa dan Roy Suryo sebaiknya tidak dijelaskan melalui spekulasi tentang “orang kuat”. Penjelasan yang lebih sehat dalam negara hukum adalah prinsip: penahanan bukan penghukuman dini, melainkan instrumen untuk menjamin proses peradilan. Jika risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tidak tampak kuat, pembatasan kebebasan harus diuji dari sisi kebutuhan dan proporsionalitas.

Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat tidak terutama lahir dari rasa takut terhadap pidana, melainkan dari keyakinan bahwa prosedur negara berjalan adil. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) juga menempatkan keadilan pada institusi dan prosedur yang memperlakukan setiap orang secara setara. Legitimasi hukum lahir bukan hanya dari putusan akhir, melainkan juga dari cara negara memperlakukan tersangka sejak awal proses.

Pembaruan KUHAP karena itu harus diikuti pedoman objektif mengenai upaya paksa. Parameter penangkapan, penahanan, dan penangguhan penahanan perlu dirumuskan lebih terukur agar tidak bergantung pada selera aparat atau tekanan opini publik. Kepastian hukum tidak cukup lahir dari norma; ia juga ditentukan oleh konsistensi penerapan.

Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau ditahan. Kualitas itu tampak ketika negara mampu menahan diri, menjadikan penahanan sebagai pilihan terakhir, dan tetap menempatkan martabat manusia sebagai batas kekuasaan. Di titik itulah hukum memperoleh kekuatan terpentingnya: bukan hanya kemampuan memaksa, melainkan legitimasi moral di hadapan masyarakat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
SIDANG DOKTER TIFA 2...
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Rekomendasi
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved