Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:39 WIB
loading...
Ramdansyah, Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT. Foto: Dok Pribadi
A
A
A
Ramdansyah
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT
RUANG tunggu Kejaksaan pada 22 Juni 2026 menjadi pengingat penting tentang batas kewenangan negara. Di balik pemeriksaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan berlanjut ke persidangan, melainkan bagaimana aparat menggunakan kewenangan yang dapat membatasi kemerdekaan warga negara. Perkara yang menyedot perhatian publik semestinya justru menjadi ruang untuk memperlihatkan bahwa hukum bekerja dengan ukuran, bukan dengan tekanan massa.
Sebelum pemeriksaan dimulai, tim advokat menyerahkan permohonan agar keduanya tidak ditahan. Surat diterima, distempel, lalu dibawa ke ruang pemeriksaan. Di ruang tunggu, yang tersisa adalah kecemasan dan penantian. Keputusan penuntut umum akan menentukan apakah proses hukum tetap berjalan dari luar tahanan atau disertai penahanan.
Dalam negara hukum, penangkapan dan penahanan memang instrumen yang sah. Aparat membutuhkannya agar penyidikan dan penuntutan efektif. Namun, sah menurut hukum tidak selalu berarti harus digunakan. Kewenangan besar justru menuntut alasan yang kuat, ukuran yang jelas, dan kehati-hatian yang tinggi. Semakin besar pembatasan terhadap kebebasan seseorang, semakin besar pula beban negara untuk menjelaskannya secara rasional.
Pada 19 Juni 2026, dr Tifa dijemput paksa pada pagi hari, saat pada hari yang sama ia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi. Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan aparat, terlebih bila yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Karena Kejaksaan kemudian tidak menahannya, ia memilih membatalkan permohonan praperadilan dan berkonsentrasi menghadapi sidang pokok perkara. Perkaranya teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dan dijadwalkan disidangkan pada 2 Juli 2026.
Roy Suryo mengambil jalan berbeda. Ia tetap menempuh praperadilan untuk menguji penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Perkara pokoknya teregister dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Sidang ditunda karena mengunggu putusan praperadilannya yang teregister dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt Sel. Perbedaan pilihan ini menunjukkan satu persoalan yang sama: bagaimana negara mempertanggungjawabkan penggunaan upaya paksa.
Sistem peradilan pidana selalu berada di antara dua kepentingan: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Karena itu, pembatasan kebebasan hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar diperlukan dan dilakukan secara proporsional. Jika proses hukum tetap dapat berjalan melalui wajib lapor, penahanan seharusnya tidak dijadikan kebiasaan.
Arah pembaruan KUHAP bergerak ke sana. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan pada tahap penuntutan. Namun, norma itu memakai kata “dapat”, bukan “wajib”. Diksi ini penting karena menegaskan bahwa penahanan adalah diskresi, bukan konsekuensi otomatis dari pelimpahan berkas.
Semangat tersebut sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa praperadilan tidak serta-merta gugur hanya karena berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, sepanjang pokok perkara belum mulai diperiksa. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 menguatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik. Benang merahnya jelas: kewenangan yang besar memerlukan pengawasan yang sama kuatnya.
Karena itu, tidak ditahannya dr Tifa dan Roy Suryo sebaiknya tidak dijelaskan melalui spekulasi tentang “orang kuat”. Penjelasan yang lebih sehat dalam negara hukum adalah prinsip: penahanan bukan penghukuman dini, melainkan instrumen untuk menjamin proses peradilan. Jika risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tidak tampak kuat, pembatasan kebebasan harus diuji dari sisi kebutuhan dan proporsionalitas.
Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat tidak terutama lahir dari rasa takut terhadap pidana, melainkan dari keyakinan bahwa prosedur negara berjalan adil. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) juga menempatkan keadilan pada institusi dan prosedur yang memperlakukan setiap orang secara setara. Legitimasi hukum lahir bukan hanya dari putusan akhir, melainkan juga dari cara negara memperlakukan tersangka sejak awal proses.
Pembaruan KUHAP karena itu harus diikuti pedoman objektif mengenai upaya paksa. Parameter penangkapan, penahanan, dan penangguhan penahanan perlu dirumuskan lebih terukur agar tidak bergantung pada selera aparat atau tekanan opini publik. Kepastian hukum tidak cukup lahir dari norma; ia juga ditentukan oleh konsistensi penerapan.
Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau ditahan. Kualitas itu tampak ketika negara mampu menahan diri, menjadikan penahanan sebagai pilihan terakhir, dan tetap menempatkan martabat manusia sebagai batas kekuasaan. Di titik itulah hukum memperoleh kekuatan terpentingnya: bukan hanya kemampuan memaksa, melainkan legitimasi moral di hadapan masyarakat.
Alumni Kriminologi FISIP UI dan Advokat TPDT
RUANG tunggu Kejaksaan pada 22 Juni 2026 menjadi pengingat penting tentang batas kewenangan negara. Di balik pemeriksaan terhadap dr Tifa dan Roy Suryo, pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo akan berlanjut ke persidangan, melainkan bagaimana aparat menggunakan kewenangan yang dapat membatasi kemerdekaan warga negara. Perkara yang menyedot perhatian publik semestinya justru menjadi ruang untuk memperlihatkan bahwa hukum bekerja dengan ukuran, bukan dengan tekanan massa.
Sebelum pemeriksaan dimulai, tim advokat menyerahkan permohonan agar keduanya tidak ditahan. Surat diterima, distempel, lalu dibawa ke ruang pemeriksaan. Di ruang tunggu, yang tersisa adalah kecemasan dan penantian. Keputusan penuntut umum akan menentukan apakah proses hukum tetap berjalan dari luar tahanan atau disertai penahanan.
Dalam negara hukum, penangkapan dan penahanan memang instrumen yang sah. Aparat membutuhkannya agar penyidikan dan penuntutan efektif. Namun, sah menurut hukum tidak selalu berarti harus digunakan. Kewenangan besar justru menuntut alasan yang kuat, ukuran yang jelas, dan kehati-hatian yang tinggi. Semakin besar pembatasan terhadap kebebasan seseorang, semakin besar pula beban negara untuk menjelaskannya secara rasional.
Penangkapan, Penahanan, dan Pilihan Hukum
Pada 19 Juni 2026, dr Tifa dijemput paksa pada pagi hari, saat pada hari yang sama ia dijadwalkan mengikuti ujian disertasi. Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan aparat, terlebih bila yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Karena Kejaksaan kemudian tidak menahannya, ia memilih membatalkan permohonan praperadilan dan berkonsentrasi menghadapi sidang pokok perkara. Perkaranya teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dan dijadwalkan disidangkan pada 2 Juli 2026.
Roy Suryo mengambil jalan berbeda. Ia tetap menempuh praperadilan untuk menguji penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Perkara pokoknya teregister dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Sidang ditunda karena mengunggu putusan praperadilannya yang teregister dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt Sel. Perbedaan pilihan ini menunjukkan satu persoalan yang sama: bagaimana negara mempertanggungjawabkan penggunaan upaya paksa.
Sistem peradilan pidana selalu berada di antara dua kepentingan: efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Karena itu, pembatasan kebebasan hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar diperlukan dan dilakukan secara proporsional. Jika proses hukum tetap dapat berjalan melalui wajib lapor, penahanan seharusnya tidak dijadikan kebiasaan.
Arah Pembaruan KUHAP
Arah pembaruan KUHAP bergerak ke sana. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberi kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan pada tahap penuntutan. Namun, norma itu memakai kata “dapat”, bukan “wajib”. Diksi ini penting karena menegaskan bahwa penahanan adalah diskresi, bukan konsekuensi otomatis dari pelimpahan berkas.
Semangat tersebut sejalan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa praperadilan tidak serta-merta gugur hanya karena berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, sepanjang pokok perkara belum mulai diperiksa. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 menguatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidik. Benang merahnya jelas: kewenangan yang besar memerlukan pengawasan yang sama kuatnya.
Diskresi Penahanan dan Logika Negara Hukum
Karena itu, tidak ditahannya dr Tifa dan Roy Suryo sebaiknya tidak dijelaskan melalui spekulasi tentang “orang kuat”. Penjelasan yang lebih sehat dalam negara hukum adalah prinsip: penahanan bukan penghukuman dini, melainkan instrumen untuk menjamin proses peradilan. Jika risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tidak tampak kuat, pembatasan kebebasan harus diuji dari sisi kebutuhan dan proporsionalitas.
Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat tidak terutama lahir dari rasa takut terhadap pidana, melainkan dari keyakinan bahwa prosedur negara berjalan adil. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) juga menempatkan keadilan pada institusi dan prosedur yang memperlakukan setiap orang secara setara. Legitimasi hukum lahir bukan hanya dari putusan akhir, melainkan juga dari cara negara memperlakukan tersangka sejak awal proses.
Pembaruan KUHAP karena itu harus diikuti pedoman objektif mengenai upaya paksa. Parameter penangkapan, penahanan, dan penangguhan penahanan perlu dirumuskan lebih terukur agar tidak bergantung pada selera aparat atau tekanan opini publik. Kepastian hukum tidak cukup lahir dari norma; ia juga ditentukan oleh konsistensi penerapan.
Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau ditahan. Kualitas itu tampak ketika negara mampu menahan diri, menjadikan penahanan sebagai pilihan terakhir, dan tetap menempatkan martabat manusia sebagai batas kekuasaan. Di titik itulah hukum memperoleh kekuatan terpentingnya: bukan hanya kemampuan memaksa, melainkan legitimasi moral di hadapan masyarakat.
(rca)
Lihat Juga :