Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:12 WIB
Bonatua mengatakan, dalam gugatannya dirinya mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan Wali Kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal. "Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," ujar Bonatua di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, penerima dalam hal ini KPU kita gugat, Bawaslu juga seluruh tingkatannya. KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI Jakarta, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," sambungnya.

Menurut dia, hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.

"Dan yang paling penting adalah kita juga gugat pemberi legalisir yaitu UGM. UGM dan juga pemberi tanda tangan legalisir yaitu dekan. Dekannya atas nama Pak Profesor Naim dan Profesor Budi yang untuk tahun 2019," ungkapnya.

Gugatan ini lebih mengarah ke administratif. Dalam petitumnya, dia meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf terkait meloloskan legalisir Jokowi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!