Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:12 WIB
Majelis Hakim menunda sidang gugatan yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan Laksma (Purn) Moeryono Aladin kepada sembilan pihak di antaranya KPU RI dan Rektor UGM. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim menunda sidang gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Ini dikarenakan salah satu kuasa tergugat yakni KPU Pusat belum memenuhi legal standing.

Sidang tersebut merupakan gugatan yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan Laksma (Purn) Moeryono Aladin kepada sembilan pihak di antaranya KPU RI dan Rektor UGM.



"Sidang kita tunda hingga 1 Juli 2026," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM

Dalam sidang perdana ini baik penggugat maupun perwakilan tergugat semua hadir di ruang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, terdapat satu kuasa yang belum melengkapi legal standing.

Ketua Majelis menjelaskan penundaan sidang ini diteken guna perwakilan KPU RI melengkapi kuasa. "Memberikan kesempatan para pihak melengkapi legal standing," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!