SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB
“UU Advokat tahun 2003 sudah tidak relevan lagi. Perlu dilakukan penataan ulang organisasi advokat agar kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin terjamin,” ujar Herman.

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mengatakan seminar tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mengonsolidasikan pandangan organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat.

Menurut dia, keberhasilan penyusunan RUU Advokat nantinya sangat bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego organisasi demi kepentingan profesi secara keseluruhan.

“Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” kata Ketua Komisi III DPR periode 2004-2009 ini.

Dalam momen itu, SPI menjadi organisasi advokat pertama yang memberikan naskah analisis komprehensif RUU Advokat kepada pemerintah. Trimedya menyerahkan langsung kepada Wamenkum.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!