SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB
loading...
Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan menyerahkan naskah analisis komprehensif RUU Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali menguat. Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar Seminar Nasional bertajuk Arah Baru Advokat dalam Reformasi Hukum Nasional yang digelar di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sejumlah tokoh hukum mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat segera direalisasikan guna menjawab berbagai persoalan profesi advokat yang berkembang selama dua dekade terakhir.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan rekrutmen, sistem pendidikan, dan penegakan kode etik agar marwah advokat sebagai officium nobile tetap terjaga. Tantangan terbesar profesi advokat saat ini bukan terletak pada jumlah organisasi advokat yang terus bertambah, melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan etik.
“Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” ujarnya.
Baca juga: Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien
Secara pribadi, Eddy berpandangan agar regulasi baru nantinya tidak sekadar bernama Undang-Undang Advokat, melainkan Undang-Undang Jabatan Advokat yang mengatur profesi tersebut secara lebih komprehensif.
Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan pidana. Sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari mekanisme due process of law.
Ketua Dewan Penasihat Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menuturkan momentum pembahasan RUU Advokat tidak boleh disia-siakan. Dia menilai Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab realitas profesi hukum yang berkembang.
“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” ucapnya.
Lahirnya banyak organisasi advokat, putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berserikat, serta dinamika internal organisasi profesi menunjukkan perlunya desain baru yang mampu menjamin standar kualitas advokat secara nasional.
Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian advokat, mengawasi pendidikan berkelanjutan, hingga menegakkan kode etik profesi.
Dia menilai berbagai persoalan yang muncul selama ini, mulai dari disparitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kualitas ujian profesi, hingga lemahnya penegakan kode etik, menjadi alasan kuat perlunya regulasi baru.
Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Advokat juga datang dari Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia Herman Kadir.
Dia menilai DPR saat ini terus menyerap aspirasi dari berbagai organisasi advokat di seluruh Indonesia guna merumuskan desain organisasi profesi yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional.
“UU Advokat tahun 2003 sudah tidak relevan lagi. Perlu dilakukan penataan ulang organisasi advokat agar kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin terjamin,” ujar Herman.
Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mengatakan seminar tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mengonsolidasikan pandangan organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat.
Menurut dia, keberhasilan penyusunan RUU Advokat nantinya sangat bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego organisasi demi kepentingan profesi secara keseluruhan.
“Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” kata Ketua Komisi III DPR periode 2004-2009 ini.
Dalam momen itu, SPI menjadi organisasi advokat pertama yang memberikan naskah analisis komprehensif RUU Advokat kepada pemerintah. Trimedya menyerahkan langsung kepada Wamenkum.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan rekrutmen, sistem pendidikan, dan penegakan kode etik agar marwah advokat sebagai officium nobile tetap terjaga. Tantangan terbesar profesi advokat saat ini bukan terletak pada jumlah organisasi advokat yang terus bertambah, melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan etik.
“Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” ujarnya.
Baca juga: Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien
Secara pribadi, Eddy berpandangan agar regulasi baru nantinya tidak sekadar bernama Undang-Undang Advokat, melainkan Undang-Undang Jabatan Advokat yang mengatur profesi tersebut secara lebih komprehensif.
Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan pidana. Sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari mekanisme due process of law.
Ketua Dewan Penasihat Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menuturkan momentum pembahasan RUU Advokat tidak boleh disia-siakan. Dia menilai Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab realitas profesi hukum yang berkembang.
“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” ucapnya.
Lahirnya banyak organisasi advokat, putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan berserikat, serta dinamika internal organisasi profesi menunjukkan perlunya desain baru yang mampu menjamin standar kualitas advokat secara nasional.
Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian advokat, mengawasi pendidikan berkelanjutan, hingga menegakkan kode etik profesi.
Dia menilai berbagai persoalan yang muncul selama ini, mulai dari disparitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kualitas ujian profesi, hingga lemahnya penegakan kode etik, menjadi alasan kuat perlunya regulasi baru.
Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Advokat juga datang dari Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia Herman Kadir.
Dia menilai DPR saat ini terus menyerap aspirasi dari berbagai organisasi advokat di seluruh Indonesia guna merumuskan desain organisasi profesi yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional.
“UU Advokat tahun 2003 sudah tidak relevan lagi. Perlu dilakukan penataan ulang organisasi advokat agar kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin terjamin,” ujar Herman.
Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan mengatakan seminar tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mengonsolidasikan pandangan organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat.
Menurut dia, keberhasilan penyusunan RUU Advokat nantinya sangat bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan untuk mengesampingkan ego organisasi demi kepentingan profesi secara keseluruhan.
“Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” kata Ketua Komisi III DPR periode 2004-2009 ini.
Dalam momen itu, SPI menjadi organisasi advokat pertama yang memberikan naskah analisis komprehensif RUU Advokat kepada pemerintah. Trimedya menyerahkan langsung kepada Wamenkum.
(jon)
Lihat Juga :