Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:17 WIB
Mengenai peluang Kejagung menetapkan tersangka dari pihak korporasi atau swasta melalui penerapan TPPU ini, Indra menegaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan mandat yang sangat kuat bagi penyidik untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan yang masuk ke sistem perusahaan.

Menurut dia, tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan Kejagung demi mendapatkan pembuktian solid dan objektif sebelum menetapkan status hukum sebuah perusahaan.

"Tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan, karena harus ada pembuktian bahwa dana tersebut merupakan hasil korupsi. Hasil pemeriksaan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara independen dan objektif menjadi dasar penyidik untuk menentukan memang ada dugaan korporasi atau swasta turut terlibat. Penegak hukum harus hati-hati menentukan korporasi terlibat atau tidak dalam dugaan korupsi," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!