Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Selasa, 23 Juni 2026 - 19:17 WIB
Langkah progresif Kejagung yang membuka peluang menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat dukungan kuat dari akademisi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat dukungan kuat dari akademisi. Langkah ini sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mematahkan modus penyamaran aset dan menjangkau seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi baik pelaku pasif maupun sektor korporasi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Utama (Puskakum) sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Indra L Nainggolan mengamini instrumen hukum yang dipegang Kejagung saat ini sudah sangat memadai untuk memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hingga ke pihak pasif.
Baca juga: Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
"TPPU pada dasarnya mampu memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pihak pasif. Secara normatif sudah ada pada Pasal 607 ayat 1 huruf c KUHP Nasional," ujar Indra, Selasa (23/6/2026).
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Utama (Puskakum) sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Indra L Nainggolan mengamini instrumen hukum yang dipegang Kejagung saat ini sudah sangat memadai untuk memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hingga ke pihak pasif.
Baca juga: Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
"TPPU pada dasarnya mampu memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pihak pasif. Secara normatif sudah ada pada Pasal 607 ayat 1 huruf c KUHP Nasional," ujar Indra, Selasa (23/6/2026).
Lihat Juga :