Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Selasa, 23 Juni 2026 - 19:17 WIB
Meski memberikan dukungan penuh, dia menyertakan catatan mengenai pembuktian hukum yang harus dipenuhi oleh para penyidik di lapangan agar penegakan hukum tetap berjalan kokoh.
"Perlu dicatat dengan ketentuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk menjangkau seluruh pihak termasuk pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi (pasif) dari hasil kejahatan korupsi butuh kerja keras dari penegak hukum dan harus dilakukan secara hati-hati," ungkapnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai seberapa efektif pasal pencucian uang ini dalam mematahkan modus penyamaran aset yang dialihkan menjadi properti, saham, atau dipindahkan ke rekening lain, Indra memaparkan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. Tantangan berikutnya berada pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.
"Prinsipnya pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada di UU No 8/2010 dan KUHP Nasional. Tinggal penerapannya yang dilakukan penegak hukum. Bahkan dalam UU tersebut bisa menjerat korporasi yang diduga terlibat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kejahatan korupsi," kata Indra.
Dia juga mengingatkan pentingnya presisi bagi penyidik dalam menangani kasus BGN yang sedang berjalan ini. "Akan tetapi perlu diingat bahwa penerapan pihak pasif dalam dugaan kasus korupsi BGN perlu dilakukan secara hati-hati," ucapnya.
"Perlu dicatat dengan ketentuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk menjangkau seluruh pihak termasuk pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi (pasif) dari hasil kejahatan korupsi butuh kerja keras dari penegak hukum dan harus dilakukan secara hati-hati," ungkapnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai seberapa efektif pasal pencucian uang ini dalam mematahkan modus penyamaran aset yang dialihkan menjadi properti, saham, atau dipindahkan ke rekening lain, Indra memaparkan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. Tantangan berikutnya berada pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.
"Prinsipnya pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada di UU No 8/2010 dan KUHP Nasional. Tinggal penerapannya yang dilakukan penegak hukum. Bahkan dalam UU tersebut bisa menjerat korporasi yang diduga terlibat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kejahatan korupsi," kata Indra.
Dia juga mengingatkan pentingnya presisi bagi penyidik dalam menangani kasus BGN yang sedang berjalan ini. "Akan tetapi perlu diingat bahwa penerapan pihak pasif dalam dugaan kasus korupsi BGN perlu dilakukan secara hati-hati," ucapnya.
Lihat Juga :