Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:17 WIB
loading...
Akademisi Dukung Langkah...
Langkah progresif Kejagung yang membuka peluang menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat dukungan kuat dari akademisi. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat dukungan kuat dari akademisi. Langkah ini sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mematahkan modus penyamaran aset dan menjangkau seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi baik pelaku pasif maupun sektor korporasi.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Utama (Puskakum) sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Indra L Nainggolan mengamini instrumen hukum yang dipegang Kejagung saat ini sudah sangat memadai untuk memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hingga ke pihak pasif.

Baca juga: Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?

"TPPU pada dasarnya mampu memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pihak pasif. Secara normatif sudah ada pada Pasal 607 ayat 1 huruf c KUHP Nasional," ujar Indra, Selasa (23/6/2026).

Meski memberikan dukungan penuh, dia menyertakan catatan mengenai pembuktian hukum yang harus dipenuhi oleh para penyidik di lapangan agar penegakan hukum tetap berjalan kokoh.

"Perlu dicatat dengan ketentuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk menjangkau seluruh pihak termasuk pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi (pasif) dari hasil kejahatan korupsi butuh kerja keras dari penegak hukum dan harus dilakukan secara hati-hati," ungkapnya.

Ketika dimintai tanggapan mengenai seberapa efektif pasal pencucian uang ini dalam mematahkan modus penyamaran aset yang dialihkan menjadi properti, saham, atau dipindahkan ke rekening lain, Indra memaparkan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. Tantangan berikutnya berada pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.

"Prinsipnya pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada di UU No 8/2010 dan KUHP Nasional. Tinggal penerapannya yang dilakukan penegak hukum. Bahkan dalam UU tersebut bisa menjerat korporasi yang diduga terlibat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kejahatan korupsi," kata Indra.

Dia juga mengingatkan pentingnya presisi bagi penyidik dalam menangani kasus BGN yang sedang berjalan ini. "Akan tetapi perlu diingat bahwa penerapan pihak pasif dalam dugaan kasus korupsi BGN perlu dilakukan secara hati-hati," ucapnya.

Mengenai peluang Kejagung menetapkan tersangka dari pihak korporasi atau swasta melalui penerapan TPPU ini, Indra menegaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan mandat yang sangat kuat bagi penyidik untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan yang masuk ke sistem perusahaan.

Menurut dia, tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan Kejagung demi mendapatkan pembuktian solid dan objektif sebelum menetapkan status hukum sebuah perusahaan.

"Tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan, karena harus ada pembuktian bahwa dana tersebut merupakan hasil korupsi. Hasil pemeriksaan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara independen dan objektif menjadi dasar penyidik untuk menentukan memang ada dugaan korporasi atau swasta turut terlibat. Penegak hukum harus hati-hati menentukan korporasi terlibat atau tidak dalam dugaan korupsi," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Rekomendasi
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved