Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Selasa, 23 Juni 2026 - 19:17 WIB
loading...
Langkah progresif Kejagung yang membuka peluang menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat dukungan kuat dari akademisi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat dukungan kuat dari akademisi. Langkah ini sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mematahkan modus penyamaran aset dan menjangkau seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi baik pelaku pasif maupun sektor korporasi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Utama (Puskakum) sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Indra L Nainggolan mengamini instrumen hukum yang dipegang Kejagung saat ini sudah sangat memadai untuk memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hingga ke pihak pasif.
Baca juga: Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
"TPPU pada dasarnya mampu memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pihak pasif. Secara normatif sudah ada pada Pasal 607 ayat 1 huruf c KUHP Nasional," ujar Indra, Selasa (23/6/2026).
Meski memberikan dukungan penuh, dia menyertakan catatan mengenai pembuktian hukum yang harus dipenuhi oleh para penyidik di lapangan agar penegakan hukum tetap berjalan kokoh.
"Perlu dicatat dengan ketentuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk menjangkau seluruh pihak termasuk pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi (pasif) dari hasil kejahatan korupsi butuh kerja keras dari penegak hukum dan harus dilakukan secara hati-hati," ungkapnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai seberapa efektif pasal pencucian uang ini dalam mematahkan modus penyamaran aset yang dialihkan menjadi properti, saham, atau dipindahkan ke rekening lain, Indra memaparkan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. Tantangan berikutnya berada pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.
"Prinsipnya pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada di UU No 8/2010 dan KUHP Nasional. Tinggal penerapannya yang dilakukan penegak hukum. Bahkan dalam UU tersebut bisa menjerat korporasi yang diduga terlibat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kejahatan korupsi," kata Indra.
Dia juga mengingatkan pentingnya presisi bagi penyidik dalam menangani kasus BGN yang sedang berjalan ini. "Akan tetapi perlu diingat bahwa penerapan pihak pasif dalam dugaan kasus korupsi BGN perlu dilakukan secara hati-hati," ucapnya.
Mengenai peluang Kejagung menetapkan tersangka dari pihak korporasi atau swasta melalui penerapan TPPU ini, Indra menegaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan mandat yang sangat kuat bagi penyidik untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan yang masuk ke sistem perusahaan.
Menurut dia, tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan Kejagung demi mendapatkan pembuktian solid dan objektif sebelum menetapkan status hukum sebuah perusahaan.
"Tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan, karena harus ada pembuktian bahwa dana tersebut merupakan hasil korupsi. Hasil pemeriksaan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara independen dan objektif menjadi dasar penyidik untuk menentukan memang ada dugaan korporasi atau swasta turut terlibat. Penegak hukum harus hati-hati menentukan korporasi terlibat atau tidak dalam dugaan korupsi," ujarnya.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Utama (Puskakum) sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Indra L Nainggolan mengamini instrumen hukum yang dipegang Kejagung saat ini sudah sangat memadai untuk memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hingga ke pihak pasif.
Baca juga: Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
"TPPU pada dasarnya mampu memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pihak pasif. Secara normatif sudah ada pada Pasal 607 ayat 1 huruf c KUHP Nasional," ujar Indra, Selasa (23/6/2026).
Meski memberikan dukungan penuh, dia menyertakan catatan mengenai pembuktian hukum yang harus dipenuhi oleh para penyidik di lapangan agar penegakan hukum tetap berjalan kokoh.
"Perlu dicatat dengan ketentuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi. Untuk menjangkau seluruh pihak termasuk pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi (pasif) dari hasil kejahatan korupsi butuh kerja keras dari penegak hukum dan harus dilakukan secara hati-hati," ungkapnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai seberapa efektif pasal pencucian uang ini dalam mematahkan modus penyamaran aset yang dialihkan menjadi properti, saham, atau dipindahkan ke rekening lain, Indra memaparkan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. Tantangan berikutnya berada pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.
"Prinsipnya pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada di UU No 8/2010 dan KUHP Nasional. Tinggal penerapannya yang dilakukan penegak hukum. Bahkan dalam UU tersebut bisa menjerat korporasi yang diduga terlibat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kejahatan korupsi," kata Indra.
Dia juga mengingatkan pentingnya presisi bagi penyidik dalam menangani kasus BGN yang sedang berjalan ini. "Akan tetapi perlu diingat bahwa penerapan pihak pasif dalam dugaan kasus korupsi BGN perlu dilakukan secara hati-hati," ucapnya.
Mengenai peluang Kejagung menetapkan tersangka dari pihak korporasi atau swasta melalui penerapan TPPU ini, Indra menegaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan mandat yang sangat kuat bagi penyidik untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan yang masuk ke sistem perusahaan.
Menurut dia, tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan Kejagung demi mendapatkan pembuktian solid dan objektif sebelum menetapkan status hukum sebuah perusahaan.
"Tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan, karena harus ada pembuktian bahwa dana tersebut merupakan hasil korupsi. Hasil pemeriksaan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara independen dan objektif menjadi dasar penyidik untuk menentukan memang ada dugaan korporasi atau swasta turut terlibat. Penegak hukum harus hati-hati menentukan korporasi terlibat atau tidak dalam dugaan korupsi," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :