Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur

Senin, 22 Juni 2026 - 20:27 WIB
Dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA), kasus tersebut akan disidangkan di PN Jakarta Timur. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya melimpahkan berkas perkara serta dakwaan ke PN Jakarta Timur.

“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” ucap Marcelo.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga pagi tadi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejari Jakarta Selatan menyebutkan adanya jaminan dari pihak keluarga dan kooperatif.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!