Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB
Maka tak jarang oleh bisnis perbankan, usaha petani gurem dan nelayan kecil dianggap unfeasible atau tak layak karena tak memiliki prospek pertumbuhan laba bersih komersial yang menjanjikan. Sehingga tak heran apabila kredit perbankan banyak tersalurkan ke segmen korporasi.
Data Bank Indonesia menyebutkan ketimpangan yang signifikan dimana segmen korporasi menguasai lebih dari 80% total portofolio penyeluran kredit nasional. Sedangkan segmen usaha kecil menengah (UMKM) hanya mendapat tidak lebih dari 19% dari total penyaluran kredit perbankan.
Bahkan jika kita tinjau data penyaluran kredit berdasarkan wilayah maka ketimpangan itu semakin terlihat telanjang. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebesar 48,6% penyaluran kredit perbankan nasional hanya mengucur di wilayah DKI Jakarta, yang angkanya mencapai lebih dari Rp2.000 triliun.
Angka penyaluran kredit di DKI Jakarta ini mengalahkan nilai gabungan tiga provinsi besar di Pulau Jawa yakni Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berjumlah hanya sebesar sekitar Rp 956 triliun. Namun jika ditotal keseluruhan (enam) provinsi di Pulau Jawa, proporsi penyaluran kredit di pulau Jawa mencapai 75,18% dari total kredit perbankan nasional.
Gambaran data ini mengisyaratkan “alarm” bagi dua hal krusial, pertama, ketimpangan penyaluran kredit ini bisa melestarikan atau memperkokoh ketimpangan pembangunan antar wilayah atau antar daerah di Indonesia. Artinya, perputaran uang hanya mengucur di Jakarta dan kue pembangunan hanya terakumulasi di wilayah core yakni Jakarta, yang juga menandakan likuiditas nasional hanya berputar di Jakarta.
Kedua, penyaluran fasilitas kredit perbankan hanya dinikmati oleh industri besar layaknya segmen korporasi. Sedangkan petani gurem dan nelayan kecil tereksklusi atau terpinggirkan dari porsi penyaluran kredit perbankan nasional.
Padahal kita tahu, walaupun skala usaha mereka kecil dan terbatas, namun ditangan petani gurem dan nelayan kecil ekonomi mikro di desa itu bergerak, mereka mampu menciptakan rantai pasok lokal yang menghidupi jutaan buruh tani, pedagang pengumpul, hingga industri pengolahan skala kecil. Pada faktanya, merekalah pahlawan yang selama ini konsisten mencegah bangsa ini ketergantungan penuh pada pasokan pangan impor yang mengancam kedaulatan pangan nasional.
Urgensi dan Relevansi KDMP
Akibat hambatan birokrasi perbankan dan psikologis yang dialami petani gurem dan nelayan kecil, banyak dari mereka memilih untuk meminjam modal kepada tengkulak. Tentu, ketika petani dan nelayan kecil lebih memilih meminjam kepada tengkulak bukan karena mereka bodoh atau tak punya literasi keuangan.
Namun hubungan petani/nelayan dengan tengkulak bukan semata-mata hanya sekedar relasi “supply-chain” komoditas, melainkan lebih dari itu, yakni layaknya apa yang disebutkan oleh Scott sebagai the moral economy dimana hubungan antara petani dan tengkulak diikat oleh etika moral timbal-balik (reciprocity). Tengkulak memang mengambil untung besar saat panen, tetapi mereka wajib menjamin kelangsungan hidup petani saat paceklik.
Ketika anak petani sakit, butuh biaya sekolah, atau terjadi gagal panen total, tengkulak akan mengulurkan uang tunai tanpa jaminan atau setumpuk dokumen administrasi. Sehingga bagi petani, tengkulak adalah "asuransi sosial informal" yang rasional.
Dengan kata lain, hubungan tengkulak dengan petani/nelayan kecil lebih dari sekadar contractual relationship yang hanya berpatokan pada angka di kertas tangihan, melainkan existential relationship yakni hubungan hidup-mati antar manusia. Karena ketakutan terbesar petani dan nelayan kecil bukanlah takut gagal untuk jadi kaya, melainkan bencana kelaparan (keberlangsungan hidup keluarga) akibat gagal panen atau cuaca ekstrem. Semua ini tak masuk dalam logika dan algoritma bisnis perbankan nasional.
Apalagi dalam pendekatan “transaction costs”, kehadiran tengkulak atau pengepul justru menjadi aggregator dalam rantai pasok lokal yang berperan menanggung resiko bisnis. Misalnya mereka mau mendatangi ratusan petani gurem, mengumpulkan hasil panen yang sedikit-sedikit itu, menyerap biaya transportasi seperti penyewaan truk pengangkutan, mencari pembeli di kota/pasar induk, mengurus izin dan yang paling maksimal; menanggung risiko kerusakan barang seperti risiko barang busuk di jalan yang sangatlah mahal.
Data Bank Indonesia menyebutkan ketimpangan yang signifikan dimana segmen korporasi menguasai lebih dari 80% total portofolio penyeluran kredit nasional. Sedangkan segmen usaha kecil menengah (UMKM) hanya mendapat tidak lebih dari 19% dari total penyaluran kredit perbankan.
Bahkan jika kita tinjau data penyaluran kredit berdasarkan wilayah maka ketimpangan itu semakin terlihat telanjang. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebesar 48,6% penyaluran kredit perbankan nasional hanya mengucur di wilayah DKI Jakarta, yang angkanya mencapai lebih dari Rp2.000 triliun.
Angka penyaluran kredit di DKI Jakarta ini mengalahkan nilai gabungan tiga provinsi besar di Pulau Jawa yakni Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berjumlah hanya sebesar sekitar Rp 956 triliun. Namun jika ditotal keseluruhan (enam) provinsi di Pulau Jawa, proporsi penyaluran kredit di pulau Jawa mencapai 75,18% dari total kredit perbankan nasional.
Gambaran data ini mengisyaratkan “alarm” bagi dua hal krusial, pertama, ketimpangan penyaluran kredit ini bisa melestarikan atau memperkokoh ketimpangan pembangunan antar wilayah atau antar daerah di Indonesia. Artinya, perputaran uang hanya mengucur di Jakarta dan kue pembangunan hanya terakumulasi di wilayah core yakni Jakarta, yang juga menandakan likuiditas nasional hanya berputar di Jakarta.
Kedua, penyaluran fasilitas kredit perbankan hanya dinikmati oleh industri besar layaknya segmen korporasi. Sedangkan petani gurem dan nelayan kecil tereksklusi atau terpinggirkan dari porsi penyaluran kredit perbankan nasional.
Padahal kita tahu, walaupun skala usaha mereka kecil dan terbatas, namun ditangan petani gurem dan nelayan kecil ekonomi mikro di desa itu bergerak, mereka mampu menciptakan rantai pasok lokal yang menghidupi jutaan buruh tani, pedagang pengumpul, hingga industri pengolahan skala kecil. Pada faktanya, merekalah pahlawan yang selama ini konsisten mencegah bangsa ini ketergantungan penuh pada pasokan pangan impor yang mengancam kedaulatan pangan nasional.
Urgensi dan Relevansi KDMP
Akibat hambatan birokrasi perbankan dan psikologis yang dialami petani gurem dan nelayan kecil, banyak dari mereka memilih untuk meminjam modal kepada tengkulak. Tentu, ketika petani dan nelayan kecil lebih memilih meminjam kepada tengkulak bukan karena mereka bodoh atau tak punya literasi keuangan.
Namun hubungan petani/nelayan dengan tengkulak bukan semata-mata hanya sekedar relasi “supply-chain” komoditas, melainkan lebih dari itu, yakni layaknya apa yang disebutkan oleh Scott sebagai the moral economy dimana hubungan antara petani dan tengkulak diikat oleh etika moral timbal-balik (reciprocity). Tengkulak memang mengambil untung besar saat panen, tetapi mereka wajib menjamin kelangsungan hidup petani saat paceklik.
Ketika anak petani sakit, butuh biaya sekolah, atau terjadi gagal panen total, tengkulak akan mengulurkan uang tunai tanpa jaminan atau setumpuk dokumen administrasi. Sehingga bagi petani, tengkulak adalah "asuransi sosial informal" yang rasional.
Dengan kata lain, hubungan tengkulak dengan petani/nelayan kecil lebih dari sekadar contractual relationship yang hanya berpatokan pada angka di kertas tangihan, melainkan existential relationship yakni hubungan hidup-mati antar manusia. Karena ketakutan terbesar petani dan nelayan kecil bukanlah takut gagal untuk jadi kaya, melainkan bencana kelaparan (keberlangsungan hidup keluarga) akibat gagal panen atau cuaca ekstrem. Semua ini tak masuk dalam logika dan algoritma bisnis perbankan nasional.
Apalagi dalam pendekatan “transaction costs”, kehadiran tengkulak atau pengepul justru menjadi aggregator dalam rantai pasok lokal yang berperan menanggung resiko bisnis. Misalnya mereka mau mendatangi ratusan petani gurem, mengumpulkan hasil panen yang sedikit-sedikit itu, menyerap biaya transportasi seperti penyewaan truk pengangkutan, mencari pembeli di kota/pasar induk, mengurus izin dan yang paling maksimal; menanggung risiko kerusakan barang seperti risiko barang busuk di jalan yang sangatlah mahal.
Lihat Juga :