DPR-Pemerintah Kompak Tetap Lanjutkan Pilkada 2020

Senin, 21 September 2020 - 19:56 WIB
Untuk keselamatan Pilkada 2020 ini, Saan menambahkan bahwa ini menjadi semangat bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dan pilihannya hanya dua, revisi PKPU atau membuat Perppu, dan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah revisi PKPU 10/2020. Di dalamnya, harus tegas melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar, dan potensial melanggar protokol Covid-19.

“Penggantinya lewat daring, meski sudah ditentukan 100 orang, berkaca pada pendaftaran lalu, yang masuk tertib tapi di luar dikendalikan. Saya ingin menegaskan kegiatan atau tahapan yang punya potensi mengundnag massa banyak harus tegas dilarang saja,” usulnya.

Kemudian, anggota Komisi II DPR Nasir Djamil mendengar bahwa Presiden Jokowi lewat Juru Bicaranya (Jubir) Fadjroel Rahman telah menegaskan menolak penundaan Pilkada pada 9 Desember. Itu jelas sikap presiden dan DPR perlu mengingatkan agar Presiden jangan mundur lagi dan berubah sikap karena, itu akan membuat Mendagri dan penyelenggara pemilu.

“Presiden tidak setuju pilkada ditunda dan tetap diselenggarakan 9 Desember. Permintaan LSM dan ormas-ormas itu wajar, jangan kemudian dianggap oleh menteri dan presiden menimbulkan pesimisme tapi dijadikan tantangan bahwa kekhawtairan mereka bisa kita jawab,” tegas politikus PKS itu. *kiswondari
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More