DPR-Pemerintah Kompak Tetap Lanjutkan Pilkada 2020

Senin, 21 September 2020 - 19:56 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati dan menegaskan bahwa Pilkada 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pilkada yakni, 9 Desember 2020.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.

(Baca: Mendagri: Pilkada Justru Penting Cari Pemimpin yang Kuat Tangani Covid-19)

Dalam Raker, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR juga berpandangan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan Pilkada 2020.



“Saya ingin menekankan kita harus mampu menjawab terkait desakan tuntutan publik terkait pilkada, ini sama komitmennya dengan kita sama-sama ingin menjaga keselamatan masyarakat. Tadi sudah disampaikan bahwa tetap tanggal 9 Desember, kita harus mampu menjawab keraguan di publik terkait pilkada ini yang dikhawatirkan akan memperparah kondisi Covid-19,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam Raker.

Untuk itu, sambung Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP penting untuk mulai membuat sebuah aturan dan tidak lagi hanya berwacana. Karena, ia melihat adanya keraguan KPU saat ingin melakukan perbaikan PKPU yakni, pertimbangan pengaturan di UU Pilkada Nomor 10/2016 atau Perppu Pilkada. Padahal, KPU pernah membuat PKPU yang bertentangan dengan UU sebelumnya.

“KPU pernh punya preseden, ketika di UU memperbolehkan KPU membuat PKPU yang melarang, melarang eks napi korupsi menjadi caleg, padahal di UU diperbolehkan dan itu menjadi kontroversi,” terang Saan.

(Baca: Tunda Pilkada Demi Menjaga Hak Hidup Calon Pemilih)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More